Breaking News
MotoGP Mandalika 2026 di Depan Mata, Polda NTB Perkuat Koordinasi Pengamanan Bank Danamon gandeng PD Aisyiyah dan Forum Puspa Kota Bekasi, gelar Literasi Keuangan Bagi Pelajar dan Mahasiswa FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Tangani Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama Melalui Program “NGOBAR POLMAS”, Kapolsek Bebandem Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi dengan Warga Bungaya *MENELUSURI DAN MEMBONGKAR SEJARAH, STATUS HUKUM LAHAN, AMDAL, PELABUHAN TELUK ASAM DAN RENCANA PENGEMBANGAN KIAK OLEH PT BIP* *_Akankah berujung ke masalah hukum?_* _Disusun oleh: ADE KELANA Ketua LSM FAKTA — Forum Aksi Nyata_ I. RINGKASAN EKSEKUTIF Kawasan Industri Aik Kelik (KIAK) bukan proyek yang baru muncul ketika PT Beltim Industrial Park (BIP) hadir. Dokumen pemerintah yang berhasil ditelusuri menunjukkan bahwa gagasan pengembangan KIAK dan Pelabuhan Teluk Asam sudah dirancang sejak 2007, melalui: 1. Studi Kelayakan Pengembangan KIAK dan Pelabuhan Teluk Asam — 2007; 2. RDTR KIAK — 2007; 3. DED Pelabuhan Teluk Asam — 2007; 4. AMDAL KIAK — 2008. Keempat dokumen tersebut secara eksplisit dicatat dalam dokumen pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai studi pendukung pengembangan KIAK/Teluk Asam. Pada saat yang hampir bersamaan, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur juga membentuk Dana Cadangan untuk pembangunan Pelabuhan Teluk Asam melalui Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2007. JDIH Beltim mencatat keberadaan perda tersebut. Namun kemudian terjadi perubahan kebijakan. Perda No. 4 Tahun 2010 mengubah peruntukan dana cadangan tersebut dari pembangunan Pelabuhan Teluk Asam menjadi antara lain pembangunan Pasar Manggar serta auditorium dan sarana olahraga. Perda 2010 tersebut secara eksplisit mencabut Perda No. 5 Tahun 2007. Dengan demikian, sejarah KIAK memperlihatkan sebuah rangkaian: > perencanaan pemerintah → studi kelayakan → RDTR → desain pelabuhan → AMDAL → kebijakan dana cadangan → perubahan kebijakan → pengembangan kembali KIAK → rencana HPL → rencana pemanfaatan oleh PT BIP. Persoalan terpenting yang menurut LSM FAKTA perlu dibuka bukan sekadar “apakah KIAK boleh dibangun?”, tetapi: > Bagaimana status hukum tanah KIAK sebenarnya, bagaimana nasib produk perencanaan dan uang negara yang telah dikeluarkan sejak 2007, bagaimana status AMDAL 2008, dan apa dasar hukum PT BIP dapat memanfaatkan area sekitar 881,2 ha pada 2026? II. KRONOLOGI KIAK 1. Tahun 2007 — KIAK mulai dirancang secara serius Dokumen pemerintah menyebut adanya: • FS Pengembangan KIAK dan Pelabuhan Teluk Asam; • RDTR KIAK; • DED Pelabuhan Teluk Asam. Ketiganya dibuat pada 2007. Ini penting. Artinya, KIAK bukan semata-mata gagasan investasi swasta yang muncul belakangan. Ada intervensi perencanaan pemerintah sejak awal. Pada tahun yang sama: Pemkab Beltim menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Pelabuhan Teluk Asam Kecamatan Kelapa Kampit. Maka Pelabuhan Teluk Asam sejak 2007 sudah mempunyai posisi dalam kebijakan pembangunan daerah. III. HUBUNGAN KIAK DENGAN PELABUHAN TELUK ASAM Ini salah satu bagian paling penting. KIAK tidak berdiri sendirian. Sejak dokumen 2007, KIAK dan Pelabuhan Teluk Asam dirancang dalam satu paket pengembangan. Buktinya: > “Studi Kelayakan Pengembangan KIAK dan Pelabuhan Teluk Asam” dan: > “DED Pelabuhan Teluk Asam.” Keduanya muncul bersama dalam daftar studi pendukung pemerintah. Artinya secara perencanaan pembangunan, pelabuhan diposisikan sebagai salah satu infrastruktur pendukung kawasan industri. Hal ini bahkan masih relevan dalam dokumen pemerintah yang lebih baru. Dalam pemberitaan Pemkab Beltim tahun 2026, kebutuhan infrastruktur pelabuhan kembali disebut sebagai salah satu persoalan utama pengembangan KIAK. Pemkab menyebut investor membutuhkan kedalaman sekitar 18–20 meter, sementara kondisi yang tersedia disebut sekitar 9–12 meter. Ini menunjukkan bahwa persoalan Pelabuhan Teluk Asam bukan sekadar sejarah lama, tetapi masih berkaitan dengan kelayakan pengembangan KIAK pada 2026. IV. DANA CADANGAN PELABUHAN TELUK ASAM ==>> Perda No. 5 Tahun 2007 Pemkab Beltim membentuk dana cadangan khusus untuk pembangunan Pelabuhan Teluk Asam melalui: ==>> Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2007. Judul resminya: > Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Pelabuhan Teluk Asam Kecamatan Kelapa Kampit. Keberadaan perda tersebut tercatat dalam JDIH resmi Kabupaten Belitung Timur. Tetapi kemudian terjadi perubahan besar. Pada 2010 diterbitkan: ==>> Perda Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2010. Perda ini mengubah peruntukan dana cadangan pembangunan Pelabuhan Teluk Asam menjadi dana untuk: • pembangunan Pasar Manggar; • pembangunan auditorium; • sarana olahraga. JDIH Beltim secara eksplisit mencatat bahwa Perda No. 4 Tahun 2010 mencabut Perda No. 5 Tahun 2007. Implikasi audit Karena pernah ada dana cadangan khusus untuk Teluk Asam: 1. Perda 5/2007 lengkap; 2. APBD 2007–2010; 3. laporan realisasi dana cadangan; 4. rekening dana cadangan; 5. SP2D; 6. kontrak FS; 7. kontrak DED; 8. hasil pekerjaan FS; 9. hasil pekerjaan DED; 10. status aset/dokumen hasil pekerjaan setelah Perda 4/2010. Tidak berhenti pada pertanyaan “uangnya berapa”. Pertanyaan yang lebih penting: > Apa yang sudah dibayar negara, apa yang sudah dihasilkan, siapa yang menguasai hasil pekerjaan tersebut, dan apakah hasil pekerjaan pemerintah tahun 2007–2008 kemudian menjadi bagian dari pengembangan KIAK pada 2026? V. AMDAL KIAK TAHUN 2008 Dokumen pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara eksplisit mencatat: > Penyusunan Amdal Kawasan Industri Aik Kelik (KIAK) — tahun 2008. Ini merupakan fakta penting. Tetapi ada batasan yang harus dipegang: ♧ Kita belum boleh menyatakan bahwa AMDAL 2008 tersebut otomatis masih berlaku pada September 2026. Sebab yang ditemukan baru bukti bahwa: > AMDAL KIAK pernah disusun pada 2008. Kita belum memiliki dokumen primer yang menunjukkan: • siapa pemrakarsa AMDAL; • nomor dokumen; • tanggal persetujuan; • luas wilayah AMDAL; • batas koordinat; • peta AMDAL; • dokumen KA-ANDAL; • ANDAL; • RKL; • RPL; • keputusan kelayakan lingkungan; • apakah pernah diterbitkan izin lingkungan; • apakah AMDAL tersebut pernah diubah; • apakah pernah dicabut; • apakah masih dapat digunakan untuk proyek 2026. VI. PAYUNG HUKUM AMDAL 2008 Pada saat AMDAL tersebut disusun, kerangka hukumnya antara lain: >> PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL >> PP tersebut berlaku sejak 7 Mei 1999 dan baru kemudian dicabut oleh PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Selain itu berlaku: >> Permen LH No. 11 Tahun 2006 tentang: Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut berlaku mulai 2 Desember 2006. Dengan demikian, untuk membedah AMDAL KIAK 2008, harus menggunakan rezim hukum yang berlaku ketika AMDAL tersebut disusun, bukan semata-mata menggunakan aturan 2026. VII. PERTANYAAN KRITIS TERHADAP AMDAL 2008 Menurut LSM FAKTA, dokumen AMDAL 2008 harus dibuka karena terdapat persoalan perubahan waktu yang sangat panjang. 2008 → 2026 = 18 tahun. Dalam 18 tahun: >> tata ruang dapat berubah; >> kepemilikan/penguasaan tanah dapat berubah; >> kawasan hutan dapat berubah; >> kondisi sosial dapat berubah; >> ekosistem dapat berubah; >> desain industri dapat berubah; >> teknologi berubah; >> pemrakarsa dapat berubah; >> skala kegiatan dapat berubah. Karena itu perlu diuji: > Apakah rencana KIAK tahun 2008 secara substansi masih identik dengan rencana KIAK/PT BIP tahun 2026? Jika tidak identik, maka pertanyaan mengenai persetujuan lingkungan yang berlaku untuk kegiatan aktual 2026 menjadi sangat penting. Saat ini rezim lingkungan hidup antara lain berada di bawah UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP 22/2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan, serta konsekuensi apabila kegiatan menyimpang dari persetujuan lingkungan. VIII. SKT NO. 06/SKT/SK/01.2007/VII/2019 Ini salah satu bagian yang harus sangat hati-hati. Dokumen Investment Profile East Belitung Regency yang memuat KIAK/Teluk Asam mencantumkan: > Legalitas Lahan: SKT No. 06/SKT/SK/01.2007/VII/2019 dan mencantumkan studi: • FS 2007; • RDTR KIAK 2007; • AMDAL KIAK 2008; • DED Pelabuhan Teluk Asam 2007. Tetapi ada masalah serius. == >> Nomor SKT yang sama juga muncul pada bagian Pelabuhan ASDP Manggar, dengan luas 20.250 m². Karena itu LSM FAKTA tidak langsung menyimpulkan bahwa SKT tersebut merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan atas seluruh KIAK. Justru hal ini menjadi ‘red flag’ administratif yang perlu diverifikasi melalui dokumen primer. Yang harus diminta dari Pemkab/BPN: SKT asli/legible, lengkap dengan: 1. nama pemegang/pemohon; 2. tanggal penerbitan; 3. pejabat penerbit; 4. dasar penguasaan tanah; 5. luas; 6. lokasi; 7. batas-batas; 8. peta/sketsa; 9. riwayat tanah; 10. apakah SKT tersebut pernah digunakan sebagai dasar permohonan hak; 11. apakah pernah ditingkatkan menjadi HPL/HGB/Hak Pakai; 12. apakah masih berlaku sebagai dokumen penguasaan; 13. hubungan SKT tersebut dengan KIAK; 14. hubungan dengan Pelabuhan Teluk Asam; 15. hubungan dengan Pelabuhan ASDP Manggar. Sebelum dokumen primer tersebut diperoleh, status SKT ini harus dinyatakan “belum terverifikasi secara substantif”. IX. HPL ±949,88 HA Dokumen resmi Investment Profile Pemkab Beltim memuat: > “PETA LOKASI RENCANA HPL KAWASAN INDUSTRI AIK KELIK” dengan luas: ±949,88 hektare. Peta tersebut membedakan beberapa kategori/layer, antara lain: • Areal Penggunaan Lain (APL); • Hutan Lindung; • Hutan Produksi; • Tanah Objek Reforma Agraria; • HGU pembangunan Pelabuhan Teluk Asam; • kawasan hutan; • Rencana HPL. Ini sangat penting. HPL bukan APL. HPL berarti: > Hak Pengelolaan. Sedangkan APL adalah: > Areal Penggunaan Lain. Jadi tulisan: > “Rencana HPL ±949,88 ha” tidak dapat diterjemahkan menjadi: > “949,88 ha sudah menjadi HPL.” X. PAYUNG HUKUM HPL Payung hukum utama saat ini adalah: >> PP No. 18 Tahun 2021 tentang: Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut berstatus berlaku dan merupakan salah satu dasar utama rezim pertanahan mengenai HPL. Kemudian: >> Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang: >> Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini mengatur prosedur penetapan HPL dan hak atas tanah. Maka standar pembuktiannya sederhana: Peta “Rencana HPL” ≠ Sertifikat HPL. Untuk menyatakan HPL benar-benar ada, LSM FAKTA harus menemukan: • keputusan/penetapan hak; • nomor hak; • pemegang HPL; • luas; • surat ukur; • peta bidang; • buku tanah; • sertifikat HPL; status pendaftaran di Kantor Pertanahan. XI. KIAK, TATA RUANG DAN LUAS 1.532 HA *÷ Dalam pembahasan sebelumnya, KIAK juga muncul dalam dokumen tata ruang dengan alokasi sekitar ±1.532 ha* Angka ini jangan dicampur dengan: *÷ 949,88 ha rencana HPL* dan: *÷ 881,2 ha rencana pemanfaatan oleh PT BIP* Ketiganya memiliki fungsi hukum berbeda. Angka dan Makna yang harus diuji: ±1.532 ha ==> alokasi/peruntukan ruang ±949,88 ha ==> rencana lokasi HPL ±881,2 ha ==> area pengembangan yang dikaitkan Pemkab dengan PT BIP >> UU No. 26 Tahun 2007 mengatur penataan ruang yang mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Saat ini pelaksanaannya antara lain diatur melalui: >> PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP ini mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, KKPR, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang. XII. MASUKNYA PT BELTIM INDUSTRIAL PARK Pada 2026, Pemkab Beltim secara resmi memberitakan KIAK sebagai kawasan yang diproyeksikan dikembangkan melalui PT Beltim Industrial Park (BIP) dengan luas sekitar: *881,2 ha* Pemkab menyebut BIP dalam konteks pengembangan KIAK dan penjajakan investasi. Namun secara konseptual harus dibedakan: > KIAK adalah kawasan/program pengembangan. sedangkan: > PT BIP adalah badan usaha yang direncanakan untuk memanfaatkan/mengembangkan kawasan tersebut. Karena itu, keberadaan PT BIP tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah KIAK oleh PT BIP. XIII. TITIK PALING PENTING: RANTAI HUKUM TANAH Menurut LSM FAKTA, inilah rantai yang harus dibuktikan: ☆ TAHAP 1 Tanah awal ↓ ☆ TAHAP 2 Penguasaan/pemilikan masyarakat atau pemerintah ↓ ☆ TAHAP 3 SKT / dokumen penguasaan ↓ ☆ TAHAP 4 Penataan ruang ↓ ☆ TAHAP 5 Rencana HPL ±949,88 ha ↓ ☆ TAHAP 6 Penetapan HPL ↓ ☆ TAHAP 7 Pemanfaatan/pemberian hak atas tanah ↓ ☆ TAHAP 8 Pemanfaatan oleh PT BIP Persoalannya: Dari bahan yang sudah berhasil diverifikasi, kita belum mempunyai bukti primer pada seluruh mata rantai tersebut. Karena itu, posisi hukum yang paling aman saat ini adalah: > Rencana HPL telah teridentifikasi dalam dokumen perencanaan pemerintah, tetapi status apakah HPL tersebut telah benar-benar ditetapkan dan terdaftar masih harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan BPN. XIV. KIAK 2007 VS KIAK 2026 Ini juga harus diperiksa !! ==>> Perencana Beltim + pengembangan BIP: ÷ FS 2007 perlu diperbarui ÷ RDTR 2007 harus disesuaikan dengan tata ruang yang berlaku ÷ AMDAL 2008 status aktual perlu diverifikas ÷ Pelabuhan Teluk Asam masih menjadi isu infrastruktur ÷ Lahan SKT tercantum perlu verifikasi BPN ÷ HPL belum terbukti terbit rencana HPL ±949,88 ha ÷ Pengembangan rencana pemerintah PT BIP 881,2 ha ÷ Infrastruktur Teluk Asam masih menjadi kebutuhan investasi Dengan demikian: > KIAK 2026 tidak boleh hanya dianggap sebagai kelanjutan administratif otomatis dari dokumen 2007–2008. Harus ada pemeriksaan apakah dokumen lama masih mempunyai hubungan hukum dengan kegiatan baru. XV. PAYUNG HUKUM PERINDUSTRIAN KIAK juga harus dibaca berdasarkan hukum perindustrian. ☆ UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian UU ini mengatur antara lain: • perwilayahan industri; • pembangunan kawasan industri; • sarana dan prasarana industri; • perizinan; • penanaman modal bidang industri; • pengawasan dan pengendalian. ☆ UU tersebut sekarang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023. Kemudian terdapat: >> PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. >> PP ini menggantikan PP No. 142 Tahun 2015 dan menjadi kerangka perwilayahan industri yang berlaku sekarang. >> Untuk standar kawasan industri, saat ini juga terdapat Permenperin No. 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri. XVI. POSISI PELABUHAN TELUK ASAM DALAM KAJIAN Ada tiga lapis sejarah: ☆ LAPIS 1 — PERENCANAAN 2007: FS KIAK + Pelabuhan Teluk Asam ☆ LAPIS 2 — DESAIN 2007: DED Pelabuhan Teluk Asam ☆ LAPIS 3 — ANGGARAN 2007: Perda Dana Cadangan Pelabuhan Teluk Asam Kemudian: ☆ 2010 Peruntukan dana cadangan diubah melalui Perda 4/2010. Namun: ☆ 2026 Persoalan pelabuhan kembali menjadi bagian dari pembahasan investasi KIAK. Ini membuat riwayat aset, dokumen perencanaan, tanah, dan belanja pemerintah untuk Teluk Asam menjadi relevan untuk diaudit kembali. XVII. TEMUAN SEMENTARA LSM FAKTA Berdasarkan dokumen yang berhasil diverifikasi sampai September 2026, LSM FAKTA dapat menyusun 9 temuan sementara: ☆ TEMUAN 1 KIAK merupakan proyek yang telah direncanakan sejak setidaknya 2007, bukan proyek yang baru lahir pada 2025/2026. ☆ TEMUAN 2 KIAK sejak awal dirancang berkaitan dengan Pelabuhan Teluk Asam. ☆ TEMUAN 3 Pemerintah daerah pernah membentuk dana cadangan pembangunan Pelabuhan Teluk Asam melalui Perda 5/2007. ☆ TEMUAN 4 Pada 2010 peruntukan dana tersebut diubah dan Perda 5/2007 dicabut melalui Perda 4/2010. ☆ TEMUAN 5 AMDAL KIAK tercatat pernah disusun pada 2008, tetapi dokumen primer AMDAL dan status hukumnya pada 2026 masih perlu diverifikasi. ☆ TEMUAN 6 Dokumen Investment Profile mencantumkan SKT No. 06/SKT/SK/01.2007/VII/2019 sebagai legalitas lahan KIAK/Teluk Asam. ☆ TEMUAN 7 Nomor SKT yang sama juga muncul dalam bagian Pelabuhan ASDP Manggar dengan luas 20.250 m², sehingga hubungan SKT tersebut dengan KIAK harus diverifikasi dari dokumen primer. ☆ TEMUAN 8 Terdapat peta resmi pemerintah yang menyebut “Rencana HPL KIAK ±949,88 ha”, tetapi istilah “rencana HPL” belum membuktikan HPL telah diterbitkan. ☆ TEMUAN 9 Pada 2026 Pemkab mengaitkan pengembangan KIAK dengan PT BIP sekitar 881,2 ha, tetapi status hak atas tanah yang menjadi dasar pemanfaatan oleh BIP masih perlu dibuktikan melalui dokumen BPN/ATR dan dokumen perizinan terkait. XVIII. YANG PERLU DIBONGKAR LSM FAKTA perlu memusatkan pemeriksaan pada 7 titik berikut: 1. STATUS TANAH Apakah 881,2 ha benar-benar telah dikuasai secara sah? 2. STATUS HPL Apakah HPL 949,88 ha benar-benar sudah diterbitkan atau masih sebatas rencana? 3. SKT Siapa pemegang SKT No. 06/SKT/SK/01.2007/VII/2019 dan apa objek tanahnya? 4. AMDAL Apakah AMDAL 2008 masih relevan dan apakah terdapat persetujuan lingkungan untuk konfigurasi proyek 2026? 5. DANA PUBLIK Berapa uang negara/daerah yang telah dikeluarkan untuk KIAK dan Pelabuhan Teluk Asam sejak 2007? 6. HASIL STUDI PEMERINTAH Siapa yang menguasai: • FS; • RDTR; • DED; • AMDAL; • peta; • studi teknis; yang dibayar menggunakan anggaran pemerintah? 7. DASAR PEMANFAATAN BIP Apa dokumen yang memberikan hak atau dasar pemanfaatan 881,2 ha kepada PT BIP? XIX. DOKUMEN YANG PERLU DIDAPAT LSM FAKTA Untuk membuat audit KIAK benar-benar terukur, LSM FAKTA memerlukan sekurang-kurangnya: A. BPN/ATR 1. Sertifikat HPL KIAK; 2. SK/Keputusan pemberian HPL; 3. Buku tanah; 4. Surat ukur; 5. peta bidang; 6. pertek BPN; 7. risalah pemeriksaan tanah; 8. status tanah 949,88 ha; 9. status tanah 881,2 ha; 10. KKPR; 11. data hak atas tanah yang berada dalam polygon KIAK. B. PEMKAB BELTIM 1. FS 2007; 2. RDTR KIAK 2007; 3. DED Pelabuhan Teluk Asam 2007; 4. AMDAL KIAK 2008; 5. keputusan kelayakan lingkungan; 6. RKL-RPL; 7. dokumen SKT; 8. seluruh peta KIAK; 9. dokumen rencana HPL 949,88 ha; 10. perjanjian dengan PT BIP; 11. MoU; 12. PKS; 13. berita acara penyerahan/pemanfaatan lahan; 14. dasar penetapan luas 881,2 ha. C. KEUANGAN DAERAH 1. Perda 5/2007; 2. APBD 2007–2010; 3. realisasi dana cadangan; 4. SP2D; 5. kontrak FS; 6. kontrak DED; 7. pembayaran konsultan; 8. hasil audit BPK; 9. status aset/dokumen hasil pembangunan. D. LINGKUNGAN 1. AMDAL 2008; 2. KA-ANDAL; 3. ANDAL; 4. RKL; 5. RPL; 6. keputusan kelayakan; 7. persetujuan lingkungan terbaru; 8. perubahan AMDAL/Adendum; 9. kesesuaian AMDAL lama dengan rencana BIP 881,2 ha. XX. KESIMPULAN HUKUM SEMENTARA LSM FAKTA Setelah menelusuri dokumen yang tersedia sampai September 2026, LSM FAKTA dapat mengambil posisi kajian sebagai berikut: > KIAK merupakan kawasan yang mempunyai sejarah perencanaan pemerintah sejak 2007, yang sejak awal berkaitan erat dengan rencana pembangunan Pelabuhan Teluk Asam. > Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bahkan pernah membentuk dana cadangan khusus untuk pembangunan Pelabuhan Teluk Asam melalui Perda No. 5 Tahun 2007, sebelum peruntukannya diubah pada 2010 melalui Perda No. 4 Tahun 2010. > KIAK kemudian didukung oleh berbagai dokumen perencanaan dan teknis, termasuk FS, RDTR, DED Pelabuhan Teluk Asam dan AMDAL KIAK. > Namun keberadaan dokumen perencanaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tanah KIAK telah menjadi hak milik atau HPL pemerintah. > Demikian pula, keberadaan peta “Rencana HPL ±949,88 ha” tidak dapat dipersamakan dengan telah diterbitkannya sertifikat HPL. > Sementara itu, pada 2026 Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memproyeksikan pengembangan KIAK melalui PT Beltim Industrial Park dengan luas sekitar 881,2 ha. > Karena itu, mata rantai yang harus dibuktikan adalah: status tanah → status HPL → status lingkungan → kesesuaian tata ruang → dasar pemanfaatan lahan → hubungan hukum dengan PT BIP. Dan satu hal yang paling penting untuk disikapi LSM FAKTA: >> PT BIP tidak boleh diposisikan sebagai pemilik KIAK hanya karena ditunjuk/direncanakan sebagai pengembang atau pemanfaat kawasan. >> Kepemilikan/penguasaan tanah dan hak untuk mengembangkan kawasan adalah dua persoalan hukum yang berbeda. XXI. PAYUNG HUKUM UTAMA Kajian LSM FAKTA, payung hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut: Bidang Dasar hukum utama: >> Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) >> Penataan ruang UU 26/2007 jo. perubahan terakhir >> Penyelenggaraan ruang PP 21/2021 >> Perindustrian UU 3/2014 jo. UU 6/2023 >> Perwilayahan industri PP 20/2024 >> Standar kawasan industri Permenperin 26/2025 >> HPL/pertanahan PP 18/2021 >> Tata cara HP Permen ATR/BPN 18/2021 >> Lingkungan UU 32/2009 jo. UU 6/2023 >> Persetujuan lingkungan PP 22/2021 >> AMDAL saat 2008 PP 27/1999 >> Jenis kegiatan wajib AMDAL saat 2008 Permen LH 11/2006 >> Dana Pelabuhan Teluk Asam Perda Beltim 5/2007 >> Perubahan peruntukan dana Perda Beltim 4/2010, kemudian perubahan melalui Perda 10/2010 >> PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021 menjadi sangat penting untuk membedakan rencana HPL dengan HPL yang telah ditetapkan dan terdaftar. >> Sementara UU 26/2007 dan PP 21/2021 menjadi dasar untuk menguji hubungan antara alokasi ruang KIAK, KKPR, dan pemanfaatan aktual. >> Untuk lingkungan, UU 32/2009 dan PP 22/2021 menjadi kerangka penting dalam menguji persetujuan lingkungan dan kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen lingkungan. PENUTUP — POSISI LSM FAKTA LSM FAKTA tidak sedang mempersoalkan investasi atau pembangunan industri sebagai tujuan. Yang harus dipastikan adalah: > jangan sampai kawasan yang telah direncanakan dan dibiayai negara selama hampir dua dekade berpindah dari perencanaan publik menuju pemanfaatan badan usaha tanpa rantai hukum tanah, tata ruang, lingkungan, aset dan pemanfaatan yang dapat dibuktikan secara terbuka. Karena itu, bagi LSM FAKTA, 881,2 ha bukan titik awal penyelidikan. Justru kita harus mundur ke: 2007 → FS → RDTR → Pelabuhan Teluk Asam → Dana Cadangan → DED → 2008 AMDAL → SKT → tata ruang → rencana HPL 949,88 ha → status BPN → sampai akhirnya 881,2 ha dan PT BIP pada 2026. Di situlah seluruh “rantai legalitas KIAK” akan terlihat. Tahap berikutnya yang paling menentukan yaitu : “AUDIT LEGALITAS LAHAN KIAK 881,2 HA”, khusus membongkar SKT No. 06/SKT/SK/01.2007/VII/2019 → peta 949,88 ha → Pertek BPN → HPL → KKPR → bidang tanah 881,2 ha → dasar PT BIP menggunakan lahan tersebut. Itu akan menjadi bagian paling kuat karena bisa membuat matriks bidang tanah: siapa menguasai, dasar haknya apa, luas berapa, masuk APL/hutan/HGU/TORA atau tidak, dan bagaimana akhirnya masuk ke area BIP 881,2 ha. Teks dan dokumen yang disebutkan merujuk pada linimasa sejarah perencanaan Kawasan Industri Aik Kelik (KIAK) serta infrastruktur penunjangnya, yaitu [Pelabuhan Teluk Asam] (https://www.google.com/search?kgmid=/g/11j4xyld9j) di Kabupaten Belitung Timur. [1, 2] Secara historis dan regulasi tata ruang daerah, berikut adalah penjelasan mengenai dokumen-dokumen pemerintah yang dirancang sejak tahun 2007 tersebut: ## 1. Konteks Desain dan Perencanaan Serius (Tahun 2007) Pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mulai merancang KIAK secara terstruktur untuk mengantisipasi pasca-kejayaan komoditas timah, dengan mengalihkan fokus ekonomi ke sektor industri pengolahan, pelabuhan logistik, dan hilirisasi logam terintegrasi. Untuk mewujudkan kawasan industri yang layak, diperlukan dokumen perencanaan strategis sebagai syarat mutlak pembangunan fisik dan penarikan investasi. [1] ## 2. Uraian Tiga Dokumen Kunci Pemerintah Dokumen-dokumen yang disebutkan merupakan syarat administratif, teknis, dan hukum dalam siklus perencanaan wilayah dan pembangunan infrastruktur nasional: * * FS (Feasibility Study / Studi Kelayakan) Pengembangan KIAK dan Pelabuhan Teluk Asam * Fungsi: Dokumen ini merupakan kajian awal untuk menilai apakah proyek pembangunan kawasan industri dan pelabuhan ini layak dijalankan secara ekonomi, finansial, teknis, lingkungan (AMDAL), serta sosial. * Urgensi: FS ini memastikan bahwa perairan Teluk Asam memiliki kelayakan hidro-oseanografi (seperti kedalaman alur laut dan proteksi gelombang) untuk dijadikan pelabuhan operasional. [2, 3] * RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) KIAK * Fungsi: Dokumen rencana tata ruang yang bersifat detail yang menetapkan zonasi pemanfaatan ruang di dalam kawasan industri. * Urgensi: RDTR berfungsi sebagai basis hukum untuk penerbitan izin pemanfaatan ruang (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR) bagi para investor yang akan mendirikan pabrik, kawasan pergudangan, maupun utilitas di dalam perimeter KIAK. [4] * DED (Detail Engineering Design) Pelabuhan Teluk Asam * Fungsi: Dokumen desain teknis terperinci yang mencakup gambar kerja, perhitungan struktur (seperti dermaga, trestle, dan pemecah gelombang), spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pelabuhan. * Urgensi: Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, DED merupakan prasyarat teknis final sebelum konstruksi fisik pelabuhan dapat dianggarkan dan dilelang. [3] * ## 3. Perkembangan dan Relevansinya Saat Ini (2026) Meskipun pondasi perencanaannya sudah dimulai sejak tahun 2007 melalui tiga dokumen di atas, realisasi dan reaktivasi KIAK kembali mendapat momentum besar pada tahun 2026. [1] Pemerintah daerah Belitung Timur kini secara intensif mempromosikan kembali zonasi ini kepada investor luar negeri (seperti konsorsium dari Tiongkok) untuk membangun pabrik pengolahan stainless steel, aluminium, serta infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pendukung. Dokumen perencanaan tahun 2007 tersebut menjadi dokumen dasar (baseline data) yang diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Belitung Timur terkini untuk menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang dan pelabuhan di Kelapa Kampit serta Damar. [1, 2, 5] (Disclaimer on) *Manggar, 26 September 2026 Ade kelana Ketua LSM FAKTA* Referensi: [1] [https://www.instagram.com](https://www.instagram.com/p/DXavr8mFL0Y/) [2] [https://raperda.dprd.beltim.go.id](https://raperda.dprd.beltim.go.id/raperda/5/response) [3] [https://id.scribd.com](https://id.scribd.com/doc/255159505/KAK-DED-Pelabuhan) [4] [https://babelpos.disway.id](https://babelpos.disway.id/belitung/read/689335/kawasan-industri-belitung-270-hektare-didorong-jadi-motor-ekonomi-buka-lapangan-kerja/30) [5] [https://www.youtube.com](https://www.youtube.com/watch?v=gqwOD4DwZDc&t=384).ptytsl
Berita  

FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Tangani Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama

Jakarta – detikperistiwa.co.id

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jakarta Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui penguatan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Loket Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, dengan fokus pembahasan penanganan titik rawan kecelakaan di Jalan Ciputat Raya, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kegiatan FKLL menjadi wadah koordinasi rutin antara instansi yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan keselamatan berlalu lintas serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan. Melalui forum ini, setiap instansi dapat menyampaikan hasil pemantauan di lapangan sekaligus menyusun tindak lanjut secara terpadu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mujiyanto, Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Herwice beserta jajaran, perwakilan Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, serta Tim PT Jasa Raharja Jakarta Selatan yang terdiri dari Ria Intania, Ahmad Fauzi, Gusti Putu Kusumajaya, dan jajaran petugas pelayanan Jasa Raharja Jakarta Selatan.

Dalam pembahasannya, Jalan Ciputat Raya di Kecamatan Kebayoran Lama menjadi perhatian utama karena merupakan salah satu koridor dengan mobilitas kendaraan yang sangat tinggi. Ruas jalan tersebut dilalui berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, kendaraan pribadi, angkutan umum hingga kendaraan logistik, sehingga memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang perlu mendapatkan penanganan secara komprehensif.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mujiyanto menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas. Menurutnya, penanganan lokasi rawan kecelakaan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta pemerintah daerah melalui langkah preventif maupun rekayasa lalu lintas yang tepat sasaran.

Sementara itu, AKP Herwice bersama jajaran Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) memaparkan hasil identifikasi lapangan terkait karakteristik kecelakaan yang terjadi di kawasan tersebut. Evaluasi dilakukan terhadap pola kecelakaan, jam rawan, perilaku pengguna jalan, hingga efektivitas rambu dan fasilitas keselamatan yang telah tersedia sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.

Perwakilan Dinas Perhubungan Jakarta Selatan turut menyampaikan dukungannya terhadap rencana peningkatan fasilitas keselamatan jalan melalui evaluasi sarana dan prasarana, termasuk optimalisasi marka jalan, rambu lalu lintas, serta pengaturan arus kendaraan pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan konflik lalu lintas. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan sekaligus keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Di sisi lain, Tim PT Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan menyampaikan data dan informasi mengenai wilayah dengan tingkat risiko kecelakaan sebagai bagian dari pendekatan data driven road safety. Informasi tersebut menjadi bahan pendukung dalam menentukan prioritas lokasi penanganan sehingga program keselamatan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan terukur.

Melalui FKLL Loket Jakarta Selatan, seluruh peserta sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan melakukan monitoring secara berkala terhadap perkembangan kondisi di Jalan Ciputat Raya. Selain penanganan infrastruktur, forum juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai disiplin berlalu lintas sebagai upaya membangun budaya keselamatan di lingkungan Jakarta Selatan.

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jakarta Selatan menegaskan bahwa pencegahan kecelakaan merupakan bagian penting dari perlindungan kepada masyarakat. Melalui sinergi yang berkelanjutan bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan seluruh stakeholder terkait, Jasa Raharja berkomitmen mendukung terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain