Berita  

Diduga Galian C Beroperasi Dua Bulan di Bumiarjo OKI, Truk Angkut Tanah Keluar-Masuk Tanpa Papan Informasi

 

OKI, SUMSEL —

detikperistiwa.co.id|

Aktivitas dugaan galian C kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah terpantau berlangsung di wilayah Desa Bumiarjo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan).

Pantauan awak media pada Sabtu (26/9/2026), terlihat mobil dam truk keluar dari area yang diduga menjadi lokasi aktivitas penggalian tanah.

Namun, di sekitar persimpangan menuju lokasi tersebut, tidak terlihat papan informasi kegiatan yang menjelaskan identitas kegiatan, pihak pelaksana, maupun informasi perizinan.

Saat dikonfirmasi di lapangan, petugas yang berada di lokasi menyebutkan bahwa material tanah yang digali dan diangkut tersebut digunakan untuk kepentingan salah satu perusahaan (PT) Menurut keterangan petugas, aktivitas tersebut bahkan disebut telah berlangsung sekitar dua bulan.

Petugas di lapangan kemudian memberikan nomor telepon seseorang bernama Robin untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait kegiatan tersebut.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Robin membenarkan bahwa dirinya mengetahui persoalan tersebut. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Robin mengatakan dirinya sedang berada di Sindang Sari dan masuk kantor pada hari Senin Katanya.

“Saya lagi ada di Sindang Sari, Pak. Hari Senin ini saya baru masuk kantor,” ujar Robin melalui pesan WhatsApp.

Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik, apakah aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah tersebut telah mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan? Terlebih, aktivitas disebut telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dan menggunakan kendaraan angkutan untuk membawa material keluar dari lokasi.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai pertambangan bahan galian tertentu, tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa perizinan yang sesuai.

Ketentuan mengenai pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat menjerat pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda, sesuai pasal yang dikenakan berdasarkan jenis pelanggaran dan fakta kegiatan di lapangan.

Namun demikian, apakah kegiatan di Desa Bumiarjo tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin atau memiliki perizinan yang sah, masih perlu dibuktikan melalui dokumen perizinan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status izin kegiatan, siapa pemegang izin, asal-usul material, volume penggalian, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan dari instansi terkait, khususnya mengenai legalitas kegiatan tersebut dan pengawasan terhadap aktivitas penggalian serta pengangkutan material di wilayah Kecamatan Lempuing, OKI.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola kegiatan masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain