Humbang Hasundutan – detikperistiwa.co.id
Polres Humbang Hasundutan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan terjadi di Desa Pasar Baru, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/240/IX/2026/Reskrim, tertanggal 20 September 2026, yang ditujukan kepada Remsia Manalu, warga Desa Manalu Purba, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut perkara ditangani berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menerangkan bahwa proses telah memasuki pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan Terlapor. Langkah ini dilakukan untuk mendalami laporan serta memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari Penasihat Hukum Remsia Manalu, Aleng Simanjuntak, S.H. Ia menilai penyampaian SP2HP merupakan bentuk keterbukaan aparat dalam memberikan informasi kepada pelapor mengenai tahapan penanganan perkara.
“Kami mengapresiasi penyidik Polres Humbang Hasundutan yang telah menyampaikan perkembangan perkara secara resmi. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Aleng.
Selain kepada penyidik, Aleng turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Wakapolres, Kasat Reskrim, beserta seluruh jajaran atas langkah penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menghadirkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia berharap seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh dapat dikaji secara cermat sehingga setiap langkah hukum didasarkan pada fakta dan ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tambahnya.
SP2HP tersebut juga memuat informasi mengenai penyidik yang dapat dihubungi pelapor untuk memperoleh informasi terkait perkembangan berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan saksi dan Terlapor maupun keputusan terkait tahapan lanjutan perkara.
detikperistiwa.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak-hak setiap pihak.
(DP/L.Tamp)




