Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Kasus Gowa: HT Dipanggil Kortas, BK Dipanggil soal Seragam Rp 16 M

Makassar, detikperistiwa.co.id – Kasus yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) terus bergulir. Tim gabungan telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan lainnya.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan HT sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kortas Tipidkor Mabes Polri.

“Tim gabungan telah melayangkan surat panggilan kepada Saudari HT untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Jufri kepada wartawan, Selasa (29/9/2026) malam.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan Indomaret, PBG, dan sejumlah perizinan lainnya. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian fakta dalam perkara tersebut.

Sementara itu, 30 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut juga akan kembali dipanggil. Jufri mengatakan penyidik masih menyiapkan agenda pemanggilan ulang terhadap para saksi tersebut.

“Sementara disiapkan,” ujar Jufri.

Pemanggilan ulang puluhan saksi itu menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan. Keterangan mereka akan kembali digali untuk melengkapi rangkaian perkara yang kini menempatkan HT sebagai tersangka.

Di sisi lain, penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya di Kabupaten Gowa.

Dalam perkara ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Basri alias Basri Kajang (BK).

M. Basri (BK) akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya.

“M Basri dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya di Polda Sulsel pada hari Kamis tanggal 1 Oktober,” jelas Jufri.

Pemeriksaan M. Basri (BK) dijadwalkan berlangsung di Polda Sulsel. Keterangannya akan didalami penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan seragam sekolah beserta kelengkapannya.

Kasus pengadaan seragam sekolah tersebut masih dalam proses penyidikan. Polda Sulsel sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 16 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih berupa perkiraan. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dengan agenda pemeriksaan HT sebagai tersangka dan pemanggilan ulang 30 saksi, penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut masih terus berjalan.

Adapun di perkara berbeda, M Basri (BK) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (1/10/2026).

Polda Sulsel kini masih mendalami kedua perkara tersebut. Pemeriksaan para pihak dan pendalaman alat bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan masing-masing perkara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain