Makassar, detikperistiwa.co.id -Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK) kembali belum menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya senilai sekitar Rp 16 miliar.
Pemeriksaan lanjutan terhadap BK sedianya dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Kamis (1/10/2026). Namun, pemeriksaan tersebut kembali ditunda setelah pihak pengacara BK meminta penjadwalan ulang.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K,.M.M, mengatakan ketidakhadiran BK disampaikan melalui pengacaranya.
Pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan ditunda karena sedang memiliki agenda di Jakarta.
“Memang saudara BK rencananya sudah kami panggil untuk hadir memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya yang menimbulkan kerugian negara dari nilai sekitar Rp 16 miliar tersebut,” kata Jufri, Jumat (2/10/2026).
Menurut Jufri, penyidik menerima pemberitahuan dari lawyer BK sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Pemeriksaan kemudian diminta untuk dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Pemanggilan tersebut menjadi perhatian karena BK sebelumnya juga telah dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara yang sama.
Penyidik kini menunggu kehadiran BK untuk menggali sejumlah informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara pengadaan seragam sekolah tersebut.
Jufri menegaskan penyidik belum menyimpulkan status hukum BK. Kemungkinan adanya penetapan tersangka, kata dia, akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikantongi penyidik.
“Soal ada indikasi tersangka atau tidak, nanti kita lihat. Nanti kita lihat ke depan hasil pemeriksaan. Pasti kita akan ekspos semuanya,” ujar Jufri.
Dia menyebut penyelidikan perkara tersebut masih berjalan dan dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang telah diamankan.
Penyidik juga masih mencocokkan keterangan para pihak untuk melihat keterkaitan masing-masing dalam pengadaan seragam sekolah.
“Keterangan M. Basri ini sangat vital sekali karena di situ ada keterangan saksi yang juga ada kaitannya dengan saksi-saksi lainnya. Keterangan ini yang akan membuka tabir semuanya,” jelas Jufri.
Penyidik membutuhkan keterangan BK untuk menguji kesesuaian informasi yang telah diperoleh sebelumnya. Keterangan tersebut juga akan disandingkan dengan bukti-bukti yang telah diamankan selama proses penyelidikan.
Jufri mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara ini sudah cukup banyak. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 31 orang dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui proses pengadaan seragam sekolah tersebut.
Mereka berasal dari unsur pemerintahan maupun pihak swasta. Di antaranya Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Kepala Dinas Pendidikan, Bappeda hingga Sekretaris Daerah.
“Kurang lebih sudah 31 orang yang kami periksa untuk kasus seragam ini. Termasuk Bupati Ibu Husniah sendiri, mantan bupati Pak Adnan, Kepala Dinas Pendidikan, Bappeda, Sekda, baik dari pihak pemerintahan maupun pihak swasta,” Beber Jufri.
Meski pemeriksaan BK direncanakan kembali pada pekan depan, Jufri belum memastikan apakah setelah itu penyidik langsung melakukan gelar perkara.
Menurutnya, masih ada sejumlah keterangan yang harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan saksi lainnya.
“Ini kan banyak saksi. Kita akan sesuaikan lagi dengan keterangan saksi yang lain,” kata Jufri.
Di sisi lain, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
AKBP Jufri menegaskan angka Rp 16 miliar yang disebut selama ini merupakan nilai anggaran pengadaan, bukan otomatis jumlah kerugian negara.
BPK disebut telah turun melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut. Namun, penyidik masih menunggu hasil resmi mengenai berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan seragam dan kelengkapannya.
“Jadi dari Rp 16 miliar itu ada berapa kerugian negara, kami masih menunggu kepastian dari BPK. Apakah dihitung total loss Rp 16 miliar atau hanya beberapa miliar, itu masih menunggu hasil perhitungan BPK,” pungkas Jufri. (N)













