Selama Bulan September 2026, Sat Reskrim Polres Karangasem Berhasil Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana dan Berhasil Amankan 11 Tersangka 

KARANGASEM | detikperistiwa.co.id 

Bukan kaleng-kaleng upaya Sat Reskrim Polres Karangasem dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Karangasem, selama Bulan September Sat Reskrim Polres Karangasem telah berhasil mengungkap 11 kasus dengan 11 tersangka. Jum’at, 2 Oktober 2026.

 

Saat digelarnya Konferensi Pers di Aula Satia Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K.,  mengungkapkan. Pengungkapan 11 Laporan Polisi dengan 11 tersangka sepanjang September 2026. Sebanyak sepuluh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Karangasem, sedangkan satu tersangka yang berstatus anak dibawah umur tidak ditahan.

 

Menurutnya Pengungkapan kasus tersebut diawali dari dua perkara yang melibatkan pelaku anak di bawah umur berinisial GBRAPS, dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kios Tanjung Sari, saat menjalankan aksinya tersangka menggunakan kunci palsu. Dari perbuatan tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, kasus ke 2 dalam tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy yang terjadi di Subagan, saat  Motor korban dalam keadaan kunci masih nyantol. Dari perbuatan tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

Kemudian kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu, dalam tindak pidana pencurian perhiasan emas dan uang tunai oleh tersangka KDM, tersangka menjalankan aksinya dengan memanjat plafon.  Dari  perbuatan tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, Polsek Bebandem mengamankan tersangka M R yang mencuri uang di rumah korban, dari hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu dan judi online. Dari perbuatan tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

Di sisi lain pada kasus penggelapan kendaraan bermotor, Satreskrim Polres Karangasem berhasil menangkap tersangka I WPW alias K terkait penggelapan sepeda motor Honda PCX sewaan di Tumbu, serta tersangka F DAS terkait penggelapan sepeda motor Honda Vario yang dipinjam lalu digadaikan tanpa izin di Subagan. Kedua tersangka penggelapan tersebut dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

 

Kasus menonjol lainnya diungkap oleh Polsek Selat terkait penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Muncan. Tersangka I PCP tega menyiram bensin Pertalite dan membakar korban akibat percekcokan masalah setoran truk, sehingga dijerat Pasal 467 ayat (3) Sub Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Polsek Abang mengungkap pencurian sepeda motor Honda Vario dengan kunci nyantol di Pasar Culik oleh tersangka M S yang hendak kabur ke Gilimanuk. Dari perbuatan tersangka disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

Kasus terakhir yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangasem, Sat Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 September 2026 pukul 14.10 wita. Dari kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami patah tulang pinggul, dan sempat dirawat di RS Bhayangkara, saat ini korban menjalani rawat jalan.

 

Lebih lanjutnya dalam tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil membekuk tiga orang pengedar di dua lokasi berbeda, dengan tersangka IGPP alias B di Sidemen dengan barang bukti 5 paket sabu seberat netto 0,55 gram, serta tersangka IPDPP alias B dan ES di Rendang dengan barang bukti 5 paket sabu seberat netto 1,00 gram. Dari perbuatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K.

 

Selain penindakan pidana, Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem sepanjang bulan September 2026 juga mencatatkan penindakan terhadap 1.282 pelanggaran lalu lintas yang terdiri atas 77 penindakan tilang manual, 69 penindakan ETLE, dan 1.136 teguran tertulis,” imbuh Kapolres Karangasem.

 

Kapolres Karangasem mengingatkan bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, melainkan juga karena adanya kesempatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporelalui layanan darurat Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain