UPDATE KASUS PERUNDUNGAN SDN 01 KEBONDALEM Satreskrim Polres Pemalang Terus Berupaya Melidik

UPDATE KASUS PERUNDUNGAN SDN 01 KEBONDALEM

Kemarin sore, Jumat (2/10) saya menemui Kasatreskrim Polres Pemalang, di ruang kerjanya. Penasaran dong, siapa saja nih yang sudah mulai dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan perundungan terhadap M. Hasbi Al Aqib (7).

Bang Wildan, biasa saya memanggilnya, mengaku, sudah enam orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Yakni dari pihak sekolah 2 orang, siswa 2 orang dan kedua orang tua korban.

“Satreskrim khususnya Unit PPA sudah memeriksa enam orang yang terdiri dari teman korban, pihak sekolah dan orsng tua dari korban,” terang Kasatreskrim.

“Kami melakukan pendalaman terkait keterangan-keterangan mereka dan kami akan melakukan pemeriksaan kepada nama-nama yang disebut oleh enam orang tersebut” tambah Bang Wildan.

Jadi pemeriksaan masih terus berkembang ya, nanti setiap orang yang disebut oleh enam saksi saat dimintai keterangan, bakal dipanggil juga.

Tak hanya itu, polisi juga telah melakukan olah TKP di sekolah itu. Namun terungkap bahwa di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penganiayaan tidak ada kamera pengawas atau CCTV.

HATI-HATI TERMAKAN HOAX

nah ini yang penting, saya sempat tanyakan nih, kabar di media sosial tentang foto dua bocah yang diduga pelaku perundungan kepada korban.

Kasatreskrim kembali menegaskan, sampai saat ini polisi masih terus mendalami keterangan-keterangan dari para saksi. Diharapkan warga tidak berasumsi hingga merugikan semua pihak.

“Saya selaku kasatreksrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berasumsi karena bisa merugikan kepada diri sendiri dan orang lain, jadi silakan menunggu hasil dari proses penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini,” kata Kasatreskrim.

“Karena hal ini merupakan kasus anak, di mana ada undang-undang perlindungan anak yang harus dimengerti masyarakat,” pungkasnya.

BENARKAH HASIL OTOPSI SUDAH KELUAR

Sebagai jurnalis, saya mendapatkan pesan di messenger maupun wa terkait beredarnya unggahan warganet yang menyebarkan foto dua bocah yang diduga sebagai pelaku, terus ada lagi tulisan tentang hasil otopsi korban dengan sangat detail.

Semua saya jawab, bahwa polisi belum memutuskan penyebab meninggalnya korban karena apa, oleh siapa. Jadi kita hormati proses yang telah berjalan.

Menyebarkan foto muka anak dibawah umur juga melanggar etik dan undang-undang perlindungan anak, baik dia pelaku kejahatan ataupun masih bersifat tersangka. Apalagi yang belum jelas statusnya. Jadi saya tidak akan ikut-ikutan membagikan informasi yang belum jelas.

Terkait hasil otopsi kata Kasatreskrim hasilnya akan keluar sekitar seminggu. Jadi ku bilang jika ada hasil otopsi yang katanya sudah keluar, maka tanyakan aja kepada yang share itu, apa benar itu dari Bidokkes Polda Jateng dan Inafis Polres Pemalang??

Akhirnya, kita sepakat kejahatan apapun harus diungkap secara transparan. Hukum harus ditegakkan sesuai perundang-undangan. Kemarahan warga sangat dimaklumi, siapa yang tidak marah jika anak kecil diduga tewas karena dianiaya kakak kelas.

Tapi kembali lagi, mau tidak mau kita harus sabar menunggu proses yang sedang berjalan.***

FOLLOW YUK 😉

perundungan #kebondalem #pemalang #aqib

Oleh: Mujihartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain