Udara Bersih Hak Rakyat, GBR Desak Pemprov Sumsel Tuntaskan Kabut Asap dan Usut Karhutla

 

PALEMBANG —
detikperistiwa co.id
Desakan agar persoalan kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan ditangani secara serius kembali mengemuka. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bersatu Rakyat Sriwijaya (GBR) menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (7/10/2026).

Massa GBR membawa satu pesan tegas: udara bersih merupakan hak masyarakat dan pemerintah wajib memastikan keselamatan warga dari dampak kabut asap.

Dalam aksi tersebut, GBR mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menangani kabut asap yang dinilai masih menjadi persoalan bagi masyarakat.

Massa juga menyoroti anggaran penanganan Karhutla yang mereka pertanyakan penggunaan dan efektivitasnya.

GBR mendesak Pemprov Sumsel membuka informasi secara transparan mengenai penggunaan anggaran, termasuk program pencegahan, pemadaman, serta penanganan masyarakat yang terdampak kabut asap.
Aksi tersebut berlangsung simbolis. Massa membawa peti jenazah dan menaburkan garam di atasnya sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi kabut asap dan penanganan Karhutla yang mereka soroti.

“Kami datang atas nama rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan udara bersih. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kabut asap,” tegas massa GBR.

GBR juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam kasus Karhutla. Menurut massa, penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi juga harus menyentuh aspek pencegahan, penindakan, serta pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hukum.
Massa turut mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru bersama jajaran Pemprov Sumsel memperkuat langkah penanganan kabut asap, memastikan transparansi anggaran, serta menempatkan keselamatan masyarakat dan hak atas lingkungan yang sehat sebagai perhatian utama.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Dr. H. Apriyadi, M.Si., menemui massa GBR.
Apriyadi menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel tidak hanya melakukan pemadaman Karhutla. Pemerintah, kata dia, juga menjalankan langkah pencegahan serta penanganan terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap.

Terkait anggaran, Apriyadi menyebut dana Rp30 miliar yang diterima Provinsi Sumatera Selatan saat ini sudah dalam proses. Namun, penggunaannya tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

“Dana Rp30 miliar yang diterima Provinsi Sumatera Selatan ini sekarang sudah berproses. Kita juga tidak mau, kita harus ada asas kehati-hatian, jangan sampai nanti di belakang hari penggunaan uang ini menyisakan masalah,” jelas Apriyadi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari tuntutan GBR agar pengelolaan anggaran penanganan Karhutla dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

GBR menegaskan, udara bersih bukan kemewahan, melainkan hak masyarakat. Karena itu, mereka meminta pemerintah menghadirkan langkah konkret dalam mengatasi kabut asap, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum terkait Karhutla diproses sesuai aturan yang berlaku.
Edit “mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain