Tawuran Geng Motor di Makassar Berujung Maut, 19 Remaja Diamankan

Makassar, detikperistiwa.co.id – Tawuran antargeng motor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung maut. Satu orang tewas dalam insiden tersebut, sementara seorang remaja lainnya mengalami luka berat.

Polisi telah mengamankan 19 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka berusia 15-18 tahun dan mayoritas masih berstatus sebagai pelajar.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 Wita.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/247/X/2026/SPKT/Sek Biringkanaya tertanggal 4 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melibatkan Jatanras Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap kasus itu dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

Dia mengatakan tawuran tersebut diduga telah direncanakan melalui komunikasi antarkelompok.

“Korban meninggal dunia atas nama Muh. Akmal Nur. Korban mengalami luka pada bagian belakang kepala yang diduga akibat tebasan senjata tajam. Ada juga korban luka berat yang masih berusia 16 tahun,” kata Arya.

Korban tewas diketahui bernama Muh. Akmal Nur (24), warga Perumnas Sudiang, Makassar. Dia mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan ditemukan anak panah atau busur masih menancap di bagian belakang kepalanya.

Sementara korban luka berat berinisial MFSM (16), warga Kecamatan Biringkanaya. Remaja tersebut mengalami luka robek pada bagian kepala dan punggung serta masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dua kelompok yang terlibat menggunakan nama TABE 22 atau Pasukan Misterius dan Warmen_27. Admin TABE 22 disebut menghubungi admin Warmen_27 untuk mengatur pertemuan yang mereka istilahkan sebagai “COD”.

Pertemuan awal disepakati di Jalan Dg Ramang, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya. Kelompok TABE 22 kemudian menyiapkan sejumlah senjata tajam sebelum bergerak menuju lokasi.

“Kelompok TABE 22 kemudian menyiapkan busur, parang, dan samurai sebelum berkumpul di Jalan Ongkoe,” kata Arya.

Sekitar pukul 02.30 Wita, kelompok tersebut bergerak menuju lokasi yang disepakati. Setibanya di Jalan Dg Ramang, kelompok TABE 22 menyerang kelompok Warmen_27 hingga terjadi aksi saling serang.

Dalam pengejaran, salah satu anggota kelompok Warmen_27 disebut menggunakan airsoft gun. Kelompok TABE 22 kemudian melarikan diri ke arah Maros, namun dikejar menggunakan dua sepeda motor yang masing-masing ditumpangi tiga orang.

Pengejaran berlanjut hingga kawasan underpass atau perlimaan Bandara. Di lokasi tersebut, kelompok Warmen_27 bertabrakan dan terjatuh. Tiga anggota TABE 22 yang berada di belakang kemudian berbalik dan mendekati dua anggota kelompok yang terjatuh.

Polisi menyebut Muh Wahyudi menebas MFSM sebanyak dua kali hingga mengenai bagian pinggang. Dia kemudian kembali menebas Muh Akmal satu kali di bagian belakang kepala.

“Muh Wahyudi menebas MFSM sebanyak dua kali hingga mengenai bagian pinggang, setelah itu kembali menebas Muh Akmal satu kali di bagian belakang kepala,” ujar Arya.

Lk Ilyas yang masih berada dalam pengejaran juga diduga memukul MFSM. Setelah kejadian, kelompok TABE 22 melarikan diri, sementara MFSM dibawa rekan-rekannya ke Rumah Sakit Tajuddin.

Muh Akmal sempat meminta pertolongan warga di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan sebuah minimarket. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah.

“Peristiwa ini dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam penyerangan tersebut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” beber Arya.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dan bergerak bersama Jatanras Polda Sulsel serta Jatanras Polrestabes Makassar. Pada Senin (5/10) sekitar pukul 05.00 Wita, polisi mengamankan para terduga pelaku di tempat masing-masing.

Dari pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam penyerangan di Jalan Dg Ramang yang berkaitan dengan tewasnya Muh Akmal. Polisi turut menyita lima unit sepeda motor, empat senjata tajam berupa parang dan pisau, satu baju korban, serta anak panah atau busur dan ketapel.

Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Lk Petong, Lk Alias Aikers dan Lk Ilyas. Para terduga pelaku dijerat ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski mayoritas terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. (N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain