PN Pemalang Mengeluarkan Penetapan, 2 ABH Kasus Pelajar SD Meninggal Dititipkan di LPKS 6 Bulan

PN Pemalang Mengeluarkan Penetapan, 2 ABH Kasus Pelajar SD Meninggal Dititipkan di LPKS 6 Bulan

Pengadilan Negeri Pemalang mengeluarkan penetapan, atas hasil pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, terhadap 2 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dalam kasus perundungan yang mengakibatkan seorang pelajar SD meninggal dunia di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Kamis (8/10/2026).

“Hakim mengeluarkan penetapan, atas hasil pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama 6 bulan,” kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya di Bapas Kelas II Pekalongan Anggono Bekti.

“Pengambilan keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional diambil, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” imbuh Anggono Bekti.

Anggono Bekti mengatakan, Bapas Kelas II Pekalongan telah melakukan pendampingan proses hukum terhadap kedua ABH, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengambilan keputusan.

“Sebelum hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan (PK) tersebut, Bapas Kelas 2 Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan (litmas), yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH,” kata Anggono Bekti.

Anggono Bekti mengatakan, setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang, Bapas kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan pada pelaksanaan penetapan tersebut.

Sebelum adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan, Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan peksos profesional anak Kementrian Sosial telah melaksanakan rapat koordinasi pengambilan keputusan, Kamis (8/10/2026).

“Sebelumnya, Penyidik unit PPA Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan, Peksos direktorat rehsos anak Kemensos, Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Pemalang melaksanakan rapat koordinasi, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung,” kata Wakapolres Pemalang.

“Rakor ini dilakukan, untuk menentukan nasib atau tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH, karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” kata Wakapolres Pemalang.

Pekerja Sosial (Peksos) Anak Kementerian Sosial Nur Alfiah Zuhro mengatakan, setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, anak akan mendapatkan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang. Anak akan mendapatkan layanan komprehensif di sana, sebagaimana hasil asesmen seperti layanan psikososial dari tenaga profesional, pengembangan potensi diri dan peningkatan kemandirian

“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak, seperti hak tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan ,” kata Nur Alfiah Zuhro.

“Tentunya kami juga bekerja sama dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memantau kondisi kedua ABH hingga proses reintegrasi sosial anak,” kata Nur Alfiah Zuhro.

Humas Polres Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain