Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra,S.Tr.K.MH Turun Langsung Melihat Kondisi Kebakaran di Desa Tanah Abang

 

Muba, detikperistiwa co id
Pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Tim Patroli Karhutbunlah Polsek Batanghari Leko menemukan adanya kebakaran lahan semak belukar di Desa Tanah Abang, Kec. Batanghari Leko, Kab. Musi Banyuasin dengan luas lahan yang terbakar sekitar ±1 Ha.

Melihat adanya kebakaran tersebut, Kapolsek Batanghari Leko IPTU AGUM MARENRA, S.Tr.K., M.H., diwakili Ka SPK I AIPTU A. Kholil, langsung melakukan koordinasi dengan personel Babinsa Sertu Arbiansyah, Personel Damkar Muba dan PT. MBI, serta Perangkat Desa Tanah Abang.

Dengan Sigap personil team Karhutlah berangkat menuju lokasi kebakaran, Sesampainya di lokasi, kondisi api masih kecil dan terdapat asap pada beberapa titik di lahan yang terbakar, Pemadamanpun segera dilakukan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi truk tangki PT. MBI dan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi truk tangki Damkar Muba, untuk mencegah api kembali menyala dan meluas ke lahan lainnya, Selama proses pemadaman, personel bersama pihak terkait secara bergantian melakukan penyiraman dan pendinginan untuk memastikan titik-titik yang masih mengeluarkan asap tidak menyala kembali.

Saat ini Penyebab terjadinya kebakaran lahan tersebut belum diketahui,
Pengecekan kembali dilakukan oleh team, setelah dilakukan pemadanan di sekitar lokasi kebakaran untuk memastikan tidak terdapat titik api yang masih menyala.

Menyikapi kejadian kebakaran Hutan dan lahan ini, Kapolsek Batanghari Leko IPTU AGUM MARENRA, S.Tr.K., M.H., MengImbau kepada warga setempat, untuk tidak melakukan pembakaran Hutan maupun lahan yang akan di jadikan lahan perkebunan, dan apabila warga menemukan hal yang serupa, agar warga segera melaporkan ke perangkat Desa atau ke Polsek maupun call canter 110 Bantuan Pelayanan Polisi, ” Ujar Agum”…
Edit “mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain