Humbang Hasundutan – detikperistiwa.co.id
Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menyiapkan 250 personel untuk mengamankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 28 desa yang tersebar di sembilan kecamatan. Kesiapan tersebut dibahas dalam rapat teknis di Aula D.P. Silitonga Polres Humbahas, Jumat (9/10/2026), dengan fokus pada pemetaan kerawanan, penempatan personel, dan koordinasi lintas sektor.
Rapat dipimpin Kabag Ops Polres Humbahas, Kompol L.S. Gultom, S.H., didampingi Kasat Intelkam AKP Jaspis Simanjuntak dan Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, Kartini Sinambela, S.Sos., M.AP. Hadir pula para Kapolsek jajaran serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari 28 desa penyelenggara.
Pilkades dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026 dengan 29 tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 22.125 orang, terdiri atas 10.837 pemilih laki-laki dan 11.288 pemilih perempuan.
Kampanye berlangsung pada 14–16 Oktober, disusul masa tenang pada 19–21 Oktober. Distribusi perlengkapan pemilihan dijadwalkan pada 19–20 Oktober, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada 22 Oktober 2026.
Kompol L.S. Gultom menegaskan bahwa pengamanan membutuhkan kesiapan personel dan kerja sama seluruh unsur untuk mengantisipasi gangguan keamanan pada setiap tahapan.
“Polri siap mengamankan seluruh tahapan Pilkades dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara profesional. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan aman, damai, tertib, dan demokratis,” tegasnya.
Sebanyak 250 personel akan ditempatkan berdasarkan kebutuhan dan tingkat kerawanan wilayah. Pengamanan TPS diperkuat dengan patroli kendaraan untuk memantau situasi serta mempercepat penanganan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sementara itu, Kartini Sinambela meminta seluruh ketua PPKD bekerja sesuai ketentuan, menjaga netralitas, dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pihak terkait. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kesiapan administrasi dan sarana pendukung sebelum hari pemungutan suara.
PPKD yang hendak menggunakan fasilitas sekolah sebagai lokasi TPS diminta mengajukan surat permohonan kepada pihak sekolah paling lambat lima hari sebelum pemungutan suara. Jika tidak mendapat persetujuan, panitia harus segera menentukan lokasi alternatif.
Kartini turut mengingatkan agar area TPS hanya diakses pihak yang berkepentingan. Dalam kondisi mendesak, akses bagi pihak lain harus dikoordinasikan dan memperoleh persetujuan Ketua PPKD sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjelang pemungutan suara, para calon kepala desa, tim pendukung, panitia, dan masyarakat diimbau menghindari provokasi, menjaga ketertiban, serta menghormati proses dan hasil pemilihan sesuai aturan.
Melalui rapat teknis ini, Polres Humbahas bersama pemerintah daerah dan panitia memperkuat kesiapan pengamanan untuk mendukung Pilkades Serentak 2026 yang aman, tertib, lancar, dan demokratis.
(DP/L.Tamp)













