Gerak Cepat Tim Resmob Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Viral di Medsos, 5 Pelaku di Amankan 

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Viralnya Kasus Pengeroyokan di Medsos yang terjadi pada hari Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar. Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 5 (Lima) pelaku di Jl. Pulau Moyo No.15 Denpasar Selatan. Pada Kamis, (8/10/2026).

 

Kabid Humas Polda Bali memaparkan kejadian tersebut  berawal saat korban ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh.

 

“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas.

 

Setelah kejadian, gerombolan tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

 

Dari kejadian yang dialaminya Korban kemudian berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 September 2026.

 

Menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Kombes Ariasandy.

 

Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi Gg.19X dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke daerah Jl. Pulau Moyo No.15 Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan pelaku berinisial AAIR. Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim kemudian mengamankan 3 pelaku lainnya di rumah masing-masing: AAIR alias Gung Wah (18) – Pelajar SMK berperan menendang korban, KZF (19) – Pekerjaan Chef  berperan melempar balok kayu dan helm, MJ (17)  Pelajar (Pelaku Anak) berperan: memukul korban dengan tangan,
KG CY (16) Pelajar (Pelaku Anak) berperan melempar batu ke motor dan menendang motor korban, PWDA (20) Swasta bereran melempar dengan balok kecil dan sebagai provokator.

 

Atas perbuatan para pelaku Pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan.

 

Sementara untuk pelaku anak dibawah umur akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Dari perbuatan para pelaku Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti (BB) meliputi:

1. 1 buah jaket warna hitam motif putih
2. 1 buah batangan besi warna hitam
3. 1 buah kayu balok
4. 1 buah spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” (diduga nama geng pelaku)

 

Dari kejadian tersebut Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan secara berkelompok. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok/geng yang mengarah pada tindakan kriminal,” tutup Kabid Humas.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain