Berita  

Polsek Belitang III Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Tersangka Yang Sudah Masuk Target Daptar DPO, TKP Masjid Al- Mustofa Desa Nusa Tunggal

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Unit Reskrim polsek Belitang III bersama Tim Opsnal polres Oku Timur telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana kejahatan kriminal ” Pencurian Dengan Pemberatan,” yang terjadi di Masjid Al- Mustofa Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel) pada Hari Kamis 29 Desember 2022 lalu, sekira pukul, 18. 00 wib.
Peristiwa
Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dalam rangka Ops Sikat Musi I Tahun 2026 dan juga penangkapan tersangka di benarkan langsung oleh kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto. S, H., saat di dampingi oleh Kanit Reskrim polsek Belitang III, Iptu Sudono. S, H., menyampaikan. Bahwa penangkapan tersangka berdsarkan laporan korban yang juga di perkuat dengan laporan Polisi Nomor: LP – B / 01 / I / 2023 / SPKT / POLSEK BELITANG III / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 26 Januari 2023.

Yang juga di lengkapi dengan Surat perintah Tugas No: SP- GAS / 06 / X / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK BELITANG III / / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 06 Oktober 2026.

Serta surat perintah penangkapan No : Sp- Dik/ 06 / X / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK BELITANG III / / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 06 Oktober 2026.

Selain itu, kanit Reskrim Polsek Belitang III, Iptu Sudono. S, H., juga menyampaikan kronologis tempat kejadian. Berawal
Pada Hari Kamis, tanggal 29 Desember 2022 yang diketahui sekira pukul 18.45 Wib di Masjid Al – Mustofa Desa Nusa Tunggal, Kecamtan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

Nama : KUSRIN BIN HARJO LAGIMAN
Umur : 67 Tahun‎
Pekerjaan : PETANI / PEKEBUN
Agama : ISLAM
‎Alamat :DESA NUSA TUNGGAL RT 005 RW 00,KECAMATAN BELITANG III, KABUPATEN OKU TIMUR

Dan Identitas Saksi – saksi, 1. TUJUMAN Bin WAJI, Petani, Desa Nusa Tunggal RT/RW 005/001, Kecamtan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, 2. SAWAL Bin SUMANTO, Petani, Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur,

 

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut, Pada Hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 telah terjadi perkara tindak pidana ” PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Adapun kronologis singkat peristiwa tersebut yakni sekira jam, 18.30 wib, pada saat itu pelapor/ korban datang ke Masjid Al- Mustofa Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur dengan mengendarai Kendaraan Sepeda Motor Honda Mega Pro wama Hitam dengan NopoI BG 3183 YR, kemudian pelapor memakirkan kendaraanya di halaman masjid tersebut dengan keadaan tidak di kunci stang dan kunci sepeda motor di cabut, kemudian pelapor masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan sholat magrib, setelah selesai melaksanakan Sholat, sekitar pukul 18.45 Wib pelapor keluar dari masjid dan melihat Kendaraan Sepeda Motor Honda Mega Pro wama Hitam dengan Nopol BG 3183 YR No Mesin KC11E-1141215, No Rangka: MH1KC11188K139011 yang terparkir di halam masjid sudah tidak ada lagi kemudian pelapor mencoba mencari kendaraan sepeda motornya di sekitar masjid namun tidak ditemukan lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan tafsiran uang senilai Rp.8.000.000,- ( Delapan juta Rupiah ) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Belitang IlI untuk ditindak lanjuti

Kanit Reskrim polsek Belitang III, Iptu Sudono. S, H., juga membeberkan kronologis penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto. S, H., memerintahkan kanit Reskrim polsek Belitang III, Iptu Sudono. S, H., dan di bantu tim opsnal polres Oku Timur untuk melakukan Penyelidikan dan Pada hari Rabu tgl 07 Oktober 2026, mendapat informasi keberadaan tersangka di Daerah Batam kemudian tersangka di tangkap di Daerah Bengkong Sadai Gang Singosari Blok D No 11 Kota Batam Prov. Kepulauan Riau dan pelaku mengakui dengan terus terang bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor milik korban di halaman masjid AL.MUSTOFA di Ds.Nusa tunggal, kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur, sebagaimana di mahsud dalam Pasal 477 KUHPidana Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Belitang III untuk di mintai keterangan, dan di proses Hukum lebih lanjut.

Dengan identitas tersangka yang berhasil ditangkap sebut saja dengan inisial.” AP (18) Bin Haryadi, diketahui pekerjaan Pelajar, Agama Islam, Alamat Jln Arwana Blok B2 No 211 RT 001 RW 002 Desa Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam,” ujarnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB) berupa.” 1 ( Satu) Buah BPKB Sepeda Motor Honda Megapro Tahun 2008 dengan Nomor 0279450 Nopol : BG 3183 YR, warna Hitam Noka : MH1KC11188K139011 Nosin : KC11E-1141215 a.n. SABTU dan untuk Barang Bukti ( BB) yang sudah berhasil diamankan dari pelaku yang sudah menjalani hukuman yaitu, A.n. M NUH FAUZI dan HABIB MUWAFIQ, 1 ( Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah tanpa Nopol dengan Nosin : JFP2E-1043514 Noka : MH1JFP21XFK044869 dan, 1 ( Satu) Buah Helm warna Hitam dengan Merek dAG,” Jelasnya. ( Ali Wardana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain