Berita  

Kasus Investasi Rp3 Miliar Mantan Ketua HIPMI Bandung Berlanjut, Teddy Kembali Ditahan

Kabupaten Bandung – detikperistiwa.co.id

Perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3 miliar yang menjerat mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Teddy yang sempat keluar dari tahanan setelah putusan sela kini kembali ditahan setelah Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan perlawanan jaksa penuntut umum.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi kelanjutan pemeriksaan pokok perkara. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, menjelaskan bahwa sebelumnya majelis hakim PN Bale Bandung mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Jaksa kemudian mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Bandung dan perlawanan itu dikabulkan.

“Intinya hakim PN mengabulkan eksepsi terdakwa. Namun jaksa melakukan perlawanan dan dikabulkan oleh PT,” ujar Nizar saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Menurut Nizar, dakwaan terhadap Teddy telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, perkara kembali diproses untuk memasuki tahap pembuktian.

Tahap pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi akan diuji bersama alat bukti lain untuk membantu majelis hakim menilai dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Teddy.

Penasihat hukum salah satu korban investasi, Irfan Sofyan, Rahmat Kurniadi, menyambut kelanjutan persidangan tersebut. Ia mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan perlawanan jaksa serta kelanjutan proses hukum di PN Bale Bandung.

Rahmat menyatakan pihaknya akan mengikuti persidangan hingga proses pembuktian selesai. Ia berharap seluruh bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara terbuka dan objektif.

Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa harus didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan dan putusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini bermula dari tawaran kerja sama investasi pada Oktober 2025. Berdasarkan keterangan dalam laporan sebelumnya, Teddy diduga menawarkan penyertaan modal kepada Irfan Sofyan untuk menjalankan bisnis biji plastik dan tekstil.

Dalam kerja sama tersebut, korban disebut dijanjikan pembagian keuntungan. Namun, persoalan muncul setelah Irfan mengaku menerima cek kosong senilai Rp3 miliar.

Merasa dirugikan, Irfan kemudian melaporkan kejadian itu ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Dugaan penipuan tersebut kini menjadi materi pemeriksaan di pengadilan. Seluruh tuduhan terhadap Teddy masih harus diuji melalui pembuktian dalam persidangan, sehingga penilaian mengenai kesalahan terdakwa berada pada kewenangan majelis hakim.

Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pemeriksaan saksi, proses hukum akan menguji keterangan para pihak serta bukti yang diajukan. Hasil pembuktian itulah yang akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain