DUGAAN TEKANAN TERHADAP AKTIVIS, ADE KELANA SIAPKAN LAPORAN KE POLRES BELTIM
MANGGAR, BELITUNG TIMUR — LSM FAKTA (Forum Aksi Nyata) Belitung Timur menyoroti dugaan tekanan terhadap Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menyusul persoalan komunikasi dengan Zulchaidir alias Deden, yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Beltim, terkait penggunaan istilah “dikawal” dan “diawasek” dalam pembahasan fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek Labkesmas.
Menurut keterangan Ade, pada 30 September 2026 dirinya menerima panggilan WhatsApp dan diminta meralat istilah tersebut. Ade menyatakan telah memenuhi permintaan itu melalui ralat di grup WhatsApp FORUM LSM-ORMAS BELTIM. Namun, ia mengaku komunikasi berikutnya memuat ucapan yang dirasakannya bernada menekan.
Persoalan berlanjut pada 11 Oktober 2026, ketika seorang laki-laki yang mengaku sebagai “Abang Deden” mendatangi rumah Ade.
Menurut Ade, orang tersebut berbicara dengan nada tinggi dan meminta agar persoalan tidak diperpanjang. Ade mengaku merasa tertekan dan khawatir terhadap keselamatan dirinya serta keluarganya.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Ade menyiapkan laporan kepada Polres Belitung Timur agar fakta, bukti komunikasi, dan keterangan para saksi diperiksa secara objektif.
KONTROL SOSIAL BUKAN ANCAMAN BAGI PEJABAT PUBLIK
LSM FAKTA menegaskan bahwa aktivis dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan, program, serta pelaksanaan pemerintahan. Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sedangkan Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi dan menyampaikan informasi.
Perbedaan pendapat mengenai kritik atau istilah yang digunakan seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi dan komunikasi yang sehat, bukan berkembang menjadi tekanan terhadap pihak yang menjalankan kontrol sosial.
Anggota DPRD tentu memiliki hak untuk membantah, memberikan penjelasan, maupun menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara proporsional dengan tetap menghormati masyarakat.
KODE ETIK DPRD MENGATUR SIKAP TERHADAP MASYARAKAT
LSM FAKTA menyoroti Peraturan DPRD Kabupaten Belitung Timur Nomor 02 Tahun 2025 tentang Kode Etik DPRD, khususnya:
– Pasal 10, yang mengatur hubungan anggota DPRD dengan masyarakat, termasuk penyerapan aspirasi, pelaksanaan demokrasi dalam pemerintahan daerah, serta komunikasi yang sehat, terbuka, dan produktif.
– Pasal 11 ayat (5), yang mewajibkan anggota DPRD memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat ketika menyampaikan pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kebebasan anggota DPRD menyampaikan pendapat tetap disertai tanggung jawab etis. Karena itu, apabila terdapat pengaduan yang memenuhi persyaratan, Badan Kehormatan DPRD patut diminta menelaahnya secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
LSM FAKTA tidak mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik. Namun, dugaan perilaku yang dilaporkan Ade perlu diklarifikasi agar hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat tetap berlandaskan penghormatan, keterbukaan, dan kepatutan.
LSM FAKTA MINTA PENYELESAIAN SECARA HUKUM DAN ETIK
LSM FAKTA meminta Polres Belitung Timur menelaah laporan apabila telah diajukan, memeriksa bukti komunikasi, meminta keterangan saksi, dan menguji kronologi kejadian secara berimbang.
LSM FAKTA juga mendorong Badan Kehormatan DPRD Beltim menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya apabila persyaratan pengaduan terpenuhi.
Pesan LSM FAKTA tegas:
jabatan publik adalah amanah, bukan alasan untuk membatasi kritik. Kehormatan DPRD harus tercermin dari sikap anggotanya dalam menghormati perbedaan pendapat, menjaga etika, dan membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat.(*)
(Rilis ini disampaikan berdasarkan keterangan pelapor. Dugaan yang diuraikan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Tanggapan pihak yang disebut dalam rilis tetap terbuka untuk dimuat demi pemberitaan yang berimbang)
Detikperistiwa.
Manggar, 11 Oktober 2026
Narasumber: Ade Kelana, Ketua LSM FAKTA













