JAKARTA | DETIKPERISTIWA.CO.ID – Habib Bahar bin Smith (HBS) dan. M. Assad Shahab telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban atas dugaan Tindak Pidana terhadap.Syahbudin, S.H.I, M.H. bin
Muhammad Yusuf Amir Arifin alias Addin Arifin di Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 01 April 2024.
1) LP No. : LP/B/1832/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal
01 April 2024 pk. 17.42 WIB
2) LP No. : LP/B/1838/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal
01 April 2024 pk. 19.09 WIB.
Menurut tim kuasa Addin, saat konferensi pers yang digelar di Restoran JW 54, Jatiwaringin,.Jakarta.Timur, Kamis, 4/4/2024,telah melayangkan surat somasi kepada HBS namun hingga batas waktu yang ditentukan, HBS tak meresponnya.
Dugaan suatu tindak pidana terswbut :
1. Penyebaran berita bohong dan fitnah menggunakan media elektronik
“Addin Arifin Penipu Rp. 25 Milyar”;
2. Korban dari suatu tindak pidana perbuatan yang tidak
menyenangkan, intimidasi, dan ancaman kekerasan yang terjadi
di kediaman Klien Kami Grand wisata, Cluster River Town BC 15/07
– BC 11/31, RT 002 / RW 009, kel. Lambangjaya, kec. Tambun Selatan,
kab. Bekasi, Jawa Barat,” demikian pernyataa Addin.Arifin selaku korban dugaan tindak pidana dari.
Kasus ini menurut tim kuasa hukum Addin
yang terdiri dari :
(1). Dr (C) HILMAN HIMAWAN, S.H, M.H, MKn,
(2). HARRY PRIBADI GARFES, S.HI, M.H,
(3). MUHAMMAD GHURRON MUHAJJALIN, S.H, S.E,
(4). ADI S MANURUNG, S.H, M.H,
(5). JULIANTO, S.H,
(6). AGUS SUPRIYATNA, S.H,
berawal dari,
“Pada hari Ahad / Minggu, tanggal 17 Maret 2024 kurang lebih
pk. 10.40 WIB pagi, secara tiba-tiba Sdr. Habib Bahar Bin Smith dan
Sdr. M. Assad Shahab bersama Massa Ormas dari berbagai aliansi
yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang, memasuki dan
menggeruduk Rumah Kediaman Klien Kami Sdr. Addin Arifin di
Perum Grand wisata, Cluster River Town BC 15/07 – BC 11/31, RT 002
/ RW 009, kel. Lambangjaya, kec. Tambun Selatan, kab. Bekasi, Jawa
Barat, kemudian saudara terlapor Sdr. Habib Bahar Bin Smith
berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata kasar dan caci maki
“Bangsat”, “Anjing” dan “Penipu”, dan kata-kata tidak pantas
lainnya,” beber HARRY PRIBADI GARFES, S.H.I, M.H,
Korban, Sdr. Addin Arifin, lanjutnya, sebelumnya tidak pernah Mengenal, dan tidak pernah berjumpa, dan tidak pernah ada hubungan bisnis dan tidak pernah ada Perikatan Hukum sama sekali dengan Sdr. Habib Bahar bin Smith selaku Terlapor.
“Klien Kami selaku Korban Sdr. Addin Arifin mengenal Sdr. M. Assad Shahab dan istrinya Sdri. Tike Wilda Mayadi, di mana Klien Kami Sdr. Addin Arifin adalah Advokat Tersumpah dan Leader dari Kantor Hukum Indonesia,” ujar Harry.
Lebih lanjut Harry.memaparkan, di.mana pada Maret 2022 dan April 2022, Sdr. M.
Assad Shahab dan istrinya Sdri. Tike Wilda Mayadi meminta bantuan
hukum kepada Kantor Hukum Indonesia / KHI serta memberikan Surat
Kuasa kepada Kantor Hukum Indonesia / KHI, agar Kantor Hukum
Indonesia / KHI memberikan bantuan hukum dan upaya-upaya hukum
demi kepentingan hukum Sdr. M. Assad Shahab dan istrinya Sdri. Tike
Wilda Mayadi.
“Bahwa Tim dari Kantor Hukum Indonesia / KHI di mana
Sdr. Addin Arifin sebagai Leadernya dari Kantor Hukum Indonesia
tersebut telah bekerja sesuai dengan prosedural Hukum Acara yang
berlaku, yaitu berupa Pendampingan terhadap Kliennya serta
memberikan Pandangan-pandangan Hukum dan Upaya-upaya Hukum
demi kepentingan Upaya Hukum Kliennya yaitu Sdr. M. Assad Shahab
dan istrinya Sdri. Tike Wilda Mayadi, yang pada saat itu Sdr. M. Assad
Shahab sedang tersangkut Kasus Robot Trading DNA Pro,” ucapnya.
Upaya-upaya Hukum tersebut, Kantor Hukum Indonesia / KHI, sambung.Harry, sudah dan telah menjalankan Tugasnya dengan baik dan adanya prestasi
kerja, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Namun dengan Liciknya dan
diduga adanya Niat Jahat dari Sdr. M. Assad Shahab terhadap Kantor
Hukum Indonesia, di tengah perjalanan penanganan kasus tersebut
Sdr. M. Assad Shahab dengan tiba-tiba Mencabut Surat Kuasa secara
sepihak terhadap Kantor Hukum Indonesia, padahal Sdr. M. Assad
Shahab sangat memahami bahwa Pencabutan Surat Kuasa sepihak
adalah suatu Pelanggaran Kesepakatan Perjanjian yang sudah tertulis
dalam Perjanjian Jasa Hukum yang sudah ditanda tangani Bersama,” kata Harry.
Kami menduga, masih kata Harry, hal ini dilakukan Sdr. M. Assad Shahab adalah guna menghindari Tagihan Pembayaran Biaya-biaya Operasional dan Biaya
Due Delligent Dokumen serta Biaya Success Fee yang harus
dibayarkan Sdr. M. Assad Shahab dan istrinya Sdri. Tike Wilda Mayadi
terhadap Kantor Hukum Indonesia, bahkan dari informasi yang kami
dapatkan dari Kantor Hukum Indonesia sampai dengan hari ini Kamis
04 April 2024 Sdr. M. Assad Shahab dan istrinya Sdri. Tike Wilda
Mayadi masih belum melunasi Biaya Operasional dan Biaya Due
Delligent Dokumen dan Biaya Success Fee kepada Kantor Hukum
Indonesia / KHI atau dengan kata tegasnya Sdr. M. Assad Shahab dan
istrinya Sdri. Tike Wilda Mayadi masih berhutang banyak kepada
Kantor Hukum Indonesia atas Biaya Operasional dan Biaya Due Delligent Dokumen dan Biaya Success Fee yang sampai hari ini belum
dibayarkan oleh mereka kepada Kantor Hukum Indonesia.
“Selaku korban, Sdr. Addin Arifin tidak pernah mempunyai hutang dengan Sdr. Habib Bahar bin Smith dan dengan
Sdr. M. Assad Shahab dan dengan Sdri. Tike Wilda Mayadi,” imbuhnya.
Selanjutnya diungkapkan Harry, terdapat dugaan Tindak Pidana yang telah dilakukan Sdr. Habib Bahar bin Smith selaku Terlapor dan Sdr. M. Assad Shahab selaku Terlapor, yaitu dugaan pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan
melanggar UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,
sebagaimana pasal 335 dan atau pasal 170 dan atau pasal 167 dan
atau pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 368 dan atau pasal
369 KUHP. Dan juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Tindak
Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No. 1 tahun
2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE.
“Kami selaku Kuasa Hukum Korban Sdr. Addin Arifin menegaskan pentingnya menindak tegas Tindakan Kriminal di Dunia Maya, Kejahatan Informasi Elektronik seperti Fitnah dan Penyebaran Berita Bohong / Berita Palsu memilik dampak yang serius tidak hanya pada
Korban Langsung tetapi juga bagi masyarakat luas, dengan mengambil
Langkah hukum,”tegas Harry.
Kami berharap, terang Harry, dapat memberikan contoh bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, dan segala bentuk kekerasan baik verbal ataupun non verbal tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun apalagi dengan alasan yang dibuat-buat tanpa dasar bukti.
“Sehubungan dengan kasus ini, kami selaku Kuasa Hukum Korban Sdr. Addin Arifin kami juga tidak mentolerir segala jenis bentuk duplikasi ataupun reposting konten materi, berita yang telah tersebar
selama ini berkenaan dengan hak dan kepentingan Klien Kami yang
telah menjadi Korban,” tutup Harry yang didampingi tim.kuasa hukum lainnya.
Hadir junga mendampingi dan mengawal.kasus.ini :
PADASUKA (Padepokan Sunan Kalijaga) yang terakhir datang itu Kyai Syarif Rahmat.
Laskar Sabilillah – PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) =
Tb. M. Nurfadhil Satya S.Sos, M.A selaku Wakil Ketua UMUM PWI,.
Kyai Ihsanudin – Kasepuhan PWI Jawa Barat,.dan Ki Anom – Ketua Laskar Sabilillah Jawa Barat
Beserta Anggota Laskar Sabilillah Kota Bekasi.
Juga dihadiri Gus Irfan Wesi bin Kyai Suyuthi Al Ghozali Cepu. Dan Sutradara Fajar Umbara bin Danu Umbara. (dar)