KASUS MENINGGALNYA MUHAMMAD HASBI AL-AQIB (7), SISWA SDN 1 KEBONDALEM PEMALANG
PEMALANG – Polres Pemalang menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan perundungan yang menyebabkan meninggalnya siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Muhammad Hasbi Al-Aqib (7).
Penegasan disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo di tengah sorotan publik terhadap narasi konferensi pers sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Aqib meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026.
1. Kronologi Fakta Terverifikasi
Berdasarkan keterangan resmi Satreskrim Polres Pemalang:
• Waktu Kejadian: Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat sekolah, di depan kamar kecil sekolah. • Korban: Muhamad Hasbi Al-Aqib alias Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, warga Kebondalem. • Terduga Pelaku: Dua orang kakak kelas korban, siswa kelas 5 di sekolah yang sama. • Perawatan: Setelah kejadian, Aqib menjalani perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang selama sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang. • Meninggal Dunia: Kondisi korban kembali memburuk dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit pada Rabu, 30 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar, menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan korban sempat menunjuk kedua pelaku sebelum meninggal dunia.
2. Status Penanganan Hukum Saat Ini 1. Naik ke Penyidikan: Perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 2. Pasal Diterapkan: Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 3. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): Dua kakak kelas telah ditetapkan sebagai ABH dan saat ini menjalani rehabilitasi sosial, sesuai mekanisme peradilan anak. 4. Pendalaman: Polisi menyatakan potensi terduga pelaku lain masih didalami. 5. Autopsi: Polda Jawa Tengah telah melakukan autopsi terhadap jenazah Aqib untuk memastikan penyebab pasti kematian. 3. Meluruskan Narasi Konferensi Pers 5 Oktober 2026
Pada konferensi pers 5 Oktober 2026, Wakapolres Kompol Eddy Purnama Lilah menyampaikan dugaan kekerasan dipicu karena pelaku tersinggung atas ucapan atau perbuatan antar anak.
Pernyataan tersebut memicu kritik publik karena dinilai terkesan memojokkan korban yang sudah meninggal dunia.
Fakta yang perlu ditegaskan:
• Almarhum Aqib adalah anak berusia 7 tahun, korban yang telah meninggal dunia. • Dalam hukum perlindungan anak, alasan tersinggung tidak dapat menjadi pembenar kekerasan dalam bentuk apapun. • Fokus penyidikan harus tetap pada pengungkapan fakta kekerasan, pembuktian kausalitas medis melalui hasil autopsi, dan pertanggungjawaban sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Narasi ketersinggungan tersebut merupakan bagian dari pendalaman motif antar anak, bukan kesimpulan yang menyalahkan korban.
4. Langkah Pemerintah Daerah • Pencopotan Kepala Sekolah: Pemkab Pemalang mencopot Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, terkait kasus ini. • Dugaan Maladministrasi: Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SDN 01 Kebondalem dan meminta Plt Bupati Pemalang segera bertindak. 5. Penegasan Kapolres
Menanggapi sorotan publik, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan komitmen Polres Pemalang untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan tidak memihak, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun ABH.
Polres Pemalang membuka ruang bagi keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan informasi tambahan guna melengkapi penyidikan.
Oleh : Mujihartono
Sumber : Humas Polres Pemalang













