Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Jejak Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
PEMALANG, — Kamis, 15 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, mulai menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan semata soal berapa besar anggaran yang digelontorkan dan untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan uang publik itu benar-benar dikelola, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pengelolaan BUMDes dikaitkan dengan penyertaan modal desa. Modal yang berasal dari keuangan desa pada dasarnya bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di belakangnya terdapat kepentingan masyarakat desa dan harapan agar modal tersebut menghasilkan manfaat ekonomi maupun pelayanan bagi warga.
Karena itu, ketika muncul perhatian terhadap tata kelola BUMDes Loning, persoalan tidak semestinya berhenti pada penjelasan pemerintah desa atau pengelola BUMDes. Ada pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting: bagaimana proses pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan tersebut?
Di titik inilah peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pemalang serta Inspektorat Kabupaten Pemalang menjadi penting untuk ditelusuri.
Publik perlu mengetahui apakah pembinaan terhadap Desa Loning dan BUMDes Loning selama ini benar-benar dilakukan secara berkala dan substantif, atau sebatas pemenuhan administrasi. Demikian pula dengan fungsi pengawasan Inspektorat: apakah pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning pernah menjadi objek audit, reviu, evaluasi, pemantauan, atau bentuk pemeriksaan lainnya.
Pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan ada mekanisme yang mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan apabila memang terdapat ketidaksesuaian.
Sebab, dokumen yang lengkap belum otomatis menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Dalam pengelolaan BUMDes, misalnya, keberadaan aset, kegiatan usaha, arus penggunaan modal, pendapatan, kewajiban, maupun perkembangan usaha perlu dapat ditelusuri dan dicocokkan dengan laporan yang dibuat.
Karena itu, pengecekan langsung terhadap BUMDes Loning menjadi relevan. Pemeriksaan lapangan dapat menjadi instrumen untuk mencocokkan antara dokumen dan fakta: apakah aset yang tercatat benar-benar ada, apakah kegiatan usaha berjalan, bagaimana penyertaan modal digunakan, serta apakah kondisi aktual sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Di sisi lain, publik juga berhak mengetahui jejak pengawasan yang sudah pernah dilakukan. Jika DPMD pernah melakukan pembinaan atau evaluasi, kapan kegiatan itu dilaksanakan dan apa hasilnya? Jika Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan, apa objek pemeriksaannya? Apakah terdapat rekomendasi? Dan yang tak kalah penting, apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena pengawasan pemerintah bukan sekadar formalitas. Pengawasan baru memiliki arti ketika hasilnya dapat ditindaklanjuti dan memberikan perubahan terhadap tata kelola.
Maka, sorotan terhadap BUMDes Loning seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai pengelola BUMDes atau pemerintah desa. Sorotan juga perlu diarahkan pada rantai pembinaan dan pengawasan yang berada di atasnya.
Jika selama ini pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, pemeriksaan dan keterbukaan data justru dapat menjadi cara untuk membuktikannya kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan semestinya menjadi dasar bagi perbaikan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Dengan demikian, persoalan BUMDes Loning bukan sekadar soal “berapa uang yang masuk dan ke mana uang itu digunakan”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang memastikan, bagaimana cara memastikan, kapan pemeriksaan dilakukan, apa yang ditemukan, dan apa yang dilakukan setelahnya?
Publik kini menunggu jawaban dari pemerintah desa, pengelola BUMDes, DPMD Kabupaten Pemalang, dan Inspektorat Kabupaten Pemalang. Mereka tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, termasuk menyampaikan dokumen atau data yang relevan.
Pada akhirnya, data dan hasil verifikasi harus menjadi penentu. Bukan dugaan, bukan asumsi, dan bukan sekadar pernyataan administratif. Dari sanalah publik dapat menilai apakah tata kelola Dana Desa dan BUMDes Loning benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Team REDAKSI detikperistiwa.co.id
Sumber: Masyarakat DESA Loning













