RPRLB Desak Presiden Tuntaskan Polemik Bendera Aceh: Dugaan Kekerasan Di Laweung Harus Diusut Secara Transparan

Pidie – detikperistiwa.co.id

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPRLB), Arizal Mahdi, mendesak Pemerintah Pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik bendera Aceh melalui kepastian hukum, dialog yang bermartabat, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Desakan ini menyusul kericuhan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai penurunan bendera Bulan Bintang oleh aparat TNI dan dugaan kekerasan terhadap warga.

Media Dialeksis melaporkan sedikitnya dua warga mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Laweung. Informasi tersebut mengutip keterangan keuchik dan seorang tokoh masyarakat setempat. Dalam laporan awalnya, Dialeksis menyatakan belum memperoleh keterangan dari Kodim 0102/Pidie mengenai kronologi dan dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Dengan demikian, dugaan kekerasan dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu diperiksa melalui proses yang objektif, transparan, dan berlandaskan hukum.

Kepastian Hukum Tidak Boleh Terus Tertunda

RPRLB menilai polemik bendera Aceh memerlukan penyelesaian yang serius pada tingkat pemerintah pusat dan daerah. Persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh tidak seharusnya terus berlarut-larut hingga menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Pemerintah Pusat perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, DPRA, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga terkait untuk memastikan adanya penjelasan hukum yang dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten.

Dalam pandangan RPRLB, penegakan aturan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Penyelesaian yang berkelanjutan tidak cukup mengandalkan tindakan di lapangan. Pemerintah juga perlu mengatasi sumber ketidakpastian yang menyebabkan persoalan bendera terus berulang.

Dugaan Kekerasan terhadap Warga Harus Diusut

RPRLB meminta pihak berwenang memeriksa insiden di Laweung secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan keterangan korban, saksi, tenaga medis, aparat yang bertugas, dan pihak lain yang berada di lokasi.

Rekaman video, dokumentasi kejadian, serta bukti medis yang relevan perlu diperiksa sesuai prosedur untuk membantu memastikan kronologi dan mengidentifikasi tindakan yang terjadi.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses melalui mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan juga harus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara adil.

RPRLB meminta agar keselamatan, kondisi kesehatan, dan hak-hak warga yang terluka menjadi perhatian. Masyarakat pun diimbau untuk menahan diri, menghindari provokasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan kegiatan keagamaan yang seharusnya mempererat ukhuwah dan persaudaraan. Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul dalam kegiatan masyarakat perlu ditangani dengan bijaksana agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

MoU Helsinki dan UUPA Perlu Menjadi Pijakan Penyelesaian

Polemik bendera Aceh memiliki kaitan dengan proses perdamaian yang ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 serta pengaturan kekhususan Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Butir 1.1.5 MoU Helsinki menyebutkan hak Aceh untuk menggunakan simbol-simbol daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Sementara itu, Pasal 246 UU Nomor 11 Tahun 2006 memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, dengan ketentuan bahwa bendera daerah bukan simbol kedaulatan.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mengatur bendera dan lambang Aceh. Namun, persoalan penerapan bendera Bulan Bintang masih memerlukan kepastian hukum dalam kaitannya dengan peraturan nasional.

Karena itu, RPRLB mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang sah, dengan memperhatikan seluruh peraturan yang relevan. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak muncul perbedaan penafsiran yang terus memicu ketegangan.

Pemerintah Aceh dan DPRA Harus Mendorong Langkah Konkret

RPRLB juga mendorong Gubernur Aceh dan DPRA untuk mengambil peran aktif dalam memperjuangkan penyelesaian polemik tersebut melalui dialog dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri perlu ditindaklanjuti secara terukur, dengan agenda yang jelas serta perkembangan yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa upaya penyelesaian tidak berhenti pada pertemuan dan pernyataan, tetapi menghasilkan kepastian mengenai langkah hukum, koordinasi antarlembaga, serta pencegahan insiden serupa.

Keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari berkembangnya spekulasi di tengah situasi yang sensitif.

Menjaga Perdamaian Aceh Adalah Tanggung Jawab Bersama

RPRLB menegaskan bahwa perdamaian Aceh harus dijaga melalui keadilan, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan terhadap seluruh masyarakat.

Penyelesaian persoalan bendera dan pemeriksaan insiden Laweung harus berjalan beriringan. Penanganan satu persoalan tidak boleh mengabaikan persoalan lainnya.

RPRLB mengajak pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat untuk mengutamakan dialog serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk keadaan.

Pemerintah Pusat perlu menghadirkan kepastian hukum mengenai persoalan bendera Aceh. Dugaan kekerasan terhadap warga harus diperiksa secara transparan, sementara setiap pihak yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi RPRLB, perdamaian bukan sekadar pernyataan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap martabat manusia.

Arizal Mahdi
Ketua Umum
Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPRLB)

SUMBER RUJUKAN

1. Dialeksis — Maulid Nabi di Gampong Sagoe Pidie Berakhir Ricuh, Dua Warga Terluka: https://www.dialeksis.com/Aceh/maulid-nabi-di-gampong-sagoe-pidie-berakhir-ricuh-dua-warga-terluka/

2. Naskah MoU Helsinki: https://www.peaceagreements.org/agreements/450/

3. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40174/uu-no-11-tahun-2006

4. ANTARA Aceh — Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Temui Mendagri soal Bendera Bulan Bintang Pascakericuhan: https://aceh.antaranews.com/amp/berita/409712/pemprov-dan-dpr-aceh-sepakat-temui-mendagri-soal-bendera-bulan-bintang-pascakericuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain