Berita  

Subki Mohammad Bintang: Pemerintah Aceh Wajib Tunaikan Janji, Pasoe Asoe Pruet dan Peugët Tempat Duek Rakyat Adalah Perintah UUD 1945

Banda Aceh – detikperistiwa.co.id

Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Subki Mohammad Bintang, meminta segenap jajaran Pemerintah Aceh untuk benar-benar berkomitmen dan segera menunaikan segala janji yang telah disampaikan kepada rakyat Aceh,Sabtu(17/10/2026).

Beliau menegaskan bahwa dua hal mendasar — pasoe asoe pruet (memberi makan yang lapar) dan peugët tempat duek rakyat (menyediakan tempat tinggal yang layak bagi rakyat) — bukan sekadar program semata, melainkan kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah, sekaligus merupakan amanat dan perintah tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Rakyat tidak meminta kemewahan. Yang rakyat butuhkan hanyalah dua hal sederhana: perut yang terisi dengan makanan yang halal dan tempat bernaung yang layak untuk istirahat. Jika ini pun sulit dipenuhi, di mana letak kehadiran pemerintah di tengah rakyatnya?” ujar Subki Mohammad Bintang.

Lebih lanjut beliau menyampaikan, komitmen tidak hanya diucapkan di atas panggung, tetapi harus terwujud dalam kebijakan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Kesejahteraan rakyat adalah tujuan tertinggi berdirinya sebuah pemerintahan, dan UUD 1945 telah meletakkan dasar yang jelas bahwa negara bertugas melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

PBA berharap seluruh pemangku kepentingan di Aceh senantiasa ingat pada sumpah jabatan dan amanat rakyat yang telah dipercayakan, sehingga keadilan dan kesejahteraan benar-benar terasa sampai ke setiap gampong dan pelosok negeri.

(Abu yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain