Kuantan Singingi – detikperistiwa.co.id
Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Temuan tersebut berada di kawasan Jalan F 5, Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, berdasarkan video dokumentasi warga pada 15 Oktober 2026.
Dalam video dokumentasi tersebut, terlihat kondisi lahan yang sudah berubah menjadi kubangan lumpur dan tumpukan material galian. Kondisi itu menunjukkan adanya perubahan pada permukaan lahan di kawasan tersebut.
Di lokasi tersebut, terlihat beberapa unit alat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Keberadaan alat-alat tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak terkait untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Selain itu, kondisi lingkungan di sekitar lokasi tampak rusak. Hingga dokumentasi tersebut dibuat, lahan yang terlihat mengalami kerusakan itu juga belum dilakukan reklamasi.
Aktivitas yang diduga PETI tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, pencemaran air, serta ancaman terhadap kelestarian sungai di wilayah Singingi.
Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut menjadi perhatian karena dampaknya berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Oleh sebab itu, pengecekan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim detikperistiwa masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik pemerintah desa setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan F 5, Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi.
Masyarakat berharap agar Polres Kuantan Singingi dan dinas terkait dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kebenaran dugaan aktivitas PETI sekaligus mengetahui kondisi lahan dan lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
Pemeriksaan dari pihak berwenang juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut serta menentukan langkah yang diperlukan sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan.
Penulis: Agus Dahlan Pakpahan – Kabiro Kuansing













