KARANGASEM | detikperistiwa.co.id
Demi meraup keuntungan pribadi di tengah kelangkaan BBM Dua terduga pelaku berinisial IGGGA (54) dan IWDP (55) diamankan Polres Karangasem. Keduanya pelaku dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Karangasem.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers. Pada Sabtu, (17/10/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan ini merupakan respons atas antrean panjang di sejumlah SPBU. Polisi menemukan adanya praktik curang yang memanfaatkan situasi tersebut demi keuntungan pribadi.
Kedua terduga pelaku membeli Pertalite di SPBU Padangkerta dan SPBU Abian Soan menggunakan mobil dan barcode Tepat Pertamina. BBM lalu disedot dari tangki, dikemas dalam galon 15 liter atau botol air mineral 1,5 liter, dan dijual Rp18.000–Rp25.000 per botol. Keuntungan mereka Rp3.000–Rp5.000 per botol.
I G G G A diamankan di Padangkerta Kelod, Kecamatan Karangasem, berdasarkan Laporan Informasi 14 Oktober 2026. I W D P diamankan di Bebandem berdasarkan Laporan Informasi 16 Oktober 2026. Barang bukti meliputi dua mobil (Suzuki Carry dan Suzuki pick up), dua barcode subsidi, galon dan botol berisi Pertalite, 30 botol kosong, pompa transfer, aki, selang, ember, corong, kursi kayu, dan uang tunai Rp120.000.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Kini para terduga pelaku masih di tahan di rutan Polres Karangasem untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Terkait kejadian tersebut Kapolres mengimbau pengelola SPBU memperketat pengawasan dan mengajak masyarakat melapor ke layanan 110 atau Call Center Polres Karangasem jika mengetahui tindak pidana. “Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Sby
Sby













