Berita  

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Lpg Subsidi Di Sidoarjo, 7 Orang Diamankan

SIDOARJO – detikperistiwa.co.id

Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang beserta ribuan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan, dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan pemindahan isi gas. Berdasarkan informasi perkara yang diterima, penindakan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian dipasarkan guna memperoleh keuntungan dari selisih harga.

## Diduga Pindahkan Isi LPG Subsidi ke Tabung Nonsubsidi

Modus operandi yang diungkap dalam perkara tersebut diduga dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung berukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus serta bantuan es batu.

Gas hasil pemindahan tersebut kemudian diduga dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan itu juga diduga dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan.

Praktik semacam ini perlu mendapat perhatian serius karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penyalurannya ditujukan bagi kelompok masyarakat dan usaha mikro yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Meski demikian, pembuktian mengenai rangkaian kegiatan, asal pasokan LPG, jalur distribusi, serta dugaan pelanggaran perizinan tetap menjadi kewenangan penyidik.

## Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. **EPPS**, yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan serta melakukan pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
2. **SO**, yang diduga berperan sebagai koordinator kegiatan dan penjaga gudang.

Sementara itu, lima orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aktivitas di lokasi, sumber pasokan LPG, serta mekanisme distribusi gas hasil pemindahan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

## Sebanyak 1.820 Tabung LPG Diamankan

Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Total tabung LPG yang diamankan mencapai 1.820 unit, dengan rincian sebagai berikut:

– **1.187 tabung LPG ukuran 3 kg**
– **583 tabung LPG ukuran 12 kg**
– **50 tabung LPG ukuran 50 kg**

Selain tabung gas, petugas juga mengamankan empat kendaraan, 53 selang suntik gas, dua unit timbangan, serta satu kardus berisi segel tabung LPG ukuran 50 kg.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari kepentingan penyidikan untuk mendalami dugaan praktik pemindahan isi LPG bersubsidi, skala kegiatan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan maupun distribusi.

## Pengawasan Distribusi LPG Bersubsidi Perlu Diperketat

Pengungkapan perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Pengawasan tidak hanya diperlukan di tingkat pangkalan dan pengecer, tetapi juga terhadap dugaan praktik pengalihan isi gas yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu tata niaga energi bersubsidi.

Aparat penegak hukum diharapkan menuntaskan penyidikan secara profesional, termasuk menelusuri asal tabung, pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas apabila ditemukan bukti pendukung.

Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi kepada pihak berwenang melalui saluran resmi.(Luqman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain