Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Pengelolaan anggaran Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, berujung pada proses hukum setelah Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua pejabat desa sebagai tersangka dugaan korupsi. Keduanya adalah Kepala Desa berinisial LS dan Bendahara Desa berinisial M.
Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024–2025 itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.596.005.597. Angka tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Kotaraja.
Namun, kewajiban untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat waktu 60 hari. Setelah batas waktu berakhir, perkara diserahkan kepada kejaksaan untuk ditangani melalui proses pidana, sesuai mekanisme dalam nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri tertanggal 25 Januari 2023.
Sejumlah Program yang Dianggarkan Diduga Tidak Dikerjakan
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menyoroti ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan pembangunan desa dan anggaran yang ditetapkan. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak sejalan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Penyidik menemukan sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang diduga tidak terlaksana meskipun anggarannya telah dicairkan. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong dan jembatan, penanganan rumah tidak layak huni, serta pengadaan sapi dan kendaraan dump truck.
Selain realisasi kegiatan, mekanisme pengeluaran uang desa juga menjadi perhatian penyidik. Pencairan dana diduga berada dalam penguasaan kepala desa dan bendahara tanpa dilengkapi berita acara serah terima yang sah.
Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan.
Dana Sewa Aset Desa dan PTSL Ikut Dipersoalkan
Kejaksaan juga mengusut penerimaan dari penyewaan tanah kas desa dan kios. Uang yang bersumber dari aset desa tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes.
Persoalan lainnya menyangkut dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta. Menurut hasil penyidikan, dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa.
Kejaksaan turut mengungkap dugaan penggunaan dana untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran utang dan aktivitas judi online. Dugaan ini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam pengusutan perkara tersebut.
Puluhan Saksi Diperiksa Sebelum Penetapan Tersangka
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan itu, penyidik telah memeriksa 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur juga digunakan dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan keterangan kejaksaan, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan kedua pejabat desa sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2026.
LS ditetapkan melalui Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan M melalui Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini menjadi tahap lanjutan dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.(red)













