*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KEDATANGAN KELUARGA IBU DARMINI – GUGATAN PEMBATALAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL SIAP DIDAFTARKAN DI PN KENDAL*
*Semarang, Jumat 23 Oktober 2026* – Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI DPC Kota Semarang, Perumahan Indopermai Blok D-30 RT 04 RW 15 Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Hari ini Jumat 23 Oktober 2026, Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang / Waketum DPP FERADI WPI *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* kedatangan Keluarga Ibu Darmini yang diwakili *Bapak Heru dan Keluarga Besar* dari Poncorejo Gemuh Kendal.
Kedatangan tersebut dalam rangka konsolidasi akhir dan penandatanganan berkas *Gugatan Pembatalan Lelang dan Perlawanan Eksekusi atas dugaan Lelang Cacat Hukum yang dilakukan BRI KC Kendal melalui KPKNL Pekalongan terhadap SHM 104 Desa Poncorejo Gemuh Kendal seluas 5.480 M2 milik Ibu Darmini (Istri Pak Triyono).*
*Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI bersama Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm* yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom., M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX dan Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX menyatakan gugatan *SIAP DIDAFTARKAN DI PN KENDAL pekan depan.*
*POIN GUGATAN:*
1. *Lelang Tanpa Risalah Resmi:* Lelang 05 Agustus & 25 September 2025 hanya pemberitahuan lisan via pegawai BRI an. Pak Lutfi, tanpa Risalah Lelang resmi KPKNL Pekalongan. Ini melanggar PMK Lelang No.122/PMK.06/2023.
2. *Tanpa Pemberitahuan Sah:* Pemilik sah SHM 104 tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Lelang resmi, pengumuman koran, maupun Appraisal Nilai Pasar & Likuidasi yang wajar.
3. *Pemenang Lelang Misterius:* Muncul an. Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono (Bu Dewi) Januari 2026 tanpa membawa berkas lelang apapun, No HP tidak aktif.
4. *Pemaksaan Transfer:* Pegawai BRI an. Pak Lutfi memaksa keluarga mengirim No. Rek atas nama Bu Darmini dengan dalih ada sisa lelang Rp 50 Juta, padahal klien pinjam KUR Rp 500 Juta dan sudah angsur 15 bulan x Rp 22 Juta = Rp 330 Juta.
5. *Upaya Pencocokan Sepihak:* Pada 07 Oktober 2026 klien dapat foto surat dari PN Kendal tentang pencocokan objek eksekusi, padahal proses lelang cacat.
*PERNYATAAN SUKINDAR SH – JUMAT 23 OKT 2026:*
> “Alhamdulillah hari ini Jumat 23 Oktober 2026 di kantor PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Indopermai Blok D-30, Bapak Heru dan Keluarga Ibu Darmini hadir. Kami sudah finalisasi gugatan. Gugatan Pembatalan Lelang Cacat Hukum BRI KC Kendal siap kami daftarkan di PN Kendal. Kami minta keadilan. Jangan dzolimi petani kecil.”
> “Kami sudah kirim surat keterbukaan dokumen No.43 ke KPKNL Pekalongan Jl. Sriwijaya No.1 pada 15 Oktober 2026 dan ditembuskan ke Kanwil DJKN Jateng, Dirjen DJKN Jakarta, Irjen Kemenkeu, Ombudsman Jateng, dan Pimpinan BRI KC Kendal. Sampai hari ini tidak ada jawaban. Maka jalur gugatan di PN Kendal adalah jalan konstitusional.”
> “Kami kawal Ibu Darmini & Ibu Friska Astrilita sampai tuntas. Tanah pertanian 5.480 M2 ini adalah sumber hidup keluarga. Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke!” tegas Sukindar SH.
Tim Hukum juga menegaskan telah melakukan pengamanan objek dengan pemasangan MMT peringatan hukum pada Sabtu 10 Oktober 2026 di atas tanah sengketa bertuliskan: _”TANAH INI MILIK IBU DARMINI – DALAM SENGKETA – SEDANG PROSES GUGATAN DI PN KENDAL – DILARANG JUAL BELI”_
*Kawal Tanah Petani 5.480 M2! Stop Lelang Cacat Prosedur!*
( Red setikperistiwa)
Oleh: Mujihartono dan SKD
Editorial: Kaperwil Jateng













