Info Terbaru – KASUS KEMATIAN SISWA SDN 01 KEBONDALEM PEMALANG
Polda Jateng Tegaskan Eks Kepsek Belum Tersangka, Dua ABH Jalani Rehabilitasi di Antasena Magelang
SEMARANG -detikperistiwa.co.id Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa mantan Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Erning Rustini beserta guru-guru terkait belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Muhammad Hasbi Al Aqib (7 tahun).
Saat ini status mereka masih sebagai saksi.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati. Penyidik saat ini masih berfokus menuntaskan kasus utama dugaan perundungan yang menyebabkan kematian Aqib.
“Fokus penyidikan masih pada perkara utama dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Kombes Nunuk.
Meski belum masuk ranah pidana untuk pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang sudah mengambil langkah administratif dengan mencopot jabatan Kepala Sekolah Erning Rustini dari SDN 01 Kebondalem.
Dua Anak Ditetapkan ABH
Kepolisian menetapkan dua siswa yang merupakan kakak kelas korban sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Keduanya berinisial AAA dan AKM, keduanya berusia 11 tahun. Karena masih di bawah 12 tahun, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, keduanya tidak ditahan melainkan diarahkan menjalani pembinaan.
Dalam proses hukum, dua anak berusia di bawah 12 tahun yang berhadapan dengan hukum diarahkan menjalani pembinaan selama enam bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang.
Polda Jateng memastikan, hingga pemeriksaan terakhir, belum ada indikasi anak lain yang terlibat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, hanya dua anak tersebut yang melakukan kekerasan.
Saksi yang Diperiksa
Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Pemalang telah memeriksa sejumlah saksi, terdiri dari:
• 2 teman korban • Mantan Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem • Wali kelas • 3 saksi dari pihak keluarga
Terkait dugaan pembiaran oleh pihak sekolah, penyidik menyebut hal tersebut belum menjadi fokus utama penyidikan saat ini. Namun, kemungkinan pendalaman ke arah dugaan pembiaran atau kelalaian terbuka seiring berjalannya proses hukum dan hasil autopsi dari Biddokkes Polda Jateng.
Kronologi Lengkap Kasus Aqib
Berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan keluarga:
17 – 25 September: Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, dirawat di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang. Korban mengeluh sakit perut hebat, muntah berat, BAB berdarah. Di rumah sakit, Aqib sempat menceritakan dipukul di bagian perut dan ditendang oleh kakak kelasnya saat jam istirahat.
26 September: Aqib diperbolehkan pulang ke rumah untuk menjalani perawatan jalan.
29 September: Kondisi Aqib kembali memburuk. Keluarga melarikan kembali ke rumah sakit.
30 September: Muhammad Hasbi Al Aqib dinyatakan meninggal dunia.
Sehari setelah kematian, Biddokkes Polda Jateng melakukan autopsi di RSUD dr. M. Ashari Pemalang untuk memastikan penyebab pasti kematian dan menguatkan dugaan kekerasan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pemalang dan Jawa Tengah. Polda Jateng berkomitmen mengusut tuntas kasus utama perundungan, sementara aspek tanggung jawab dan pengawasan sekolah masih dalam pendalaman.
Polda Jawa Tengah Menegaskan Bahwa Mantan Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, Beserta Guru Guru Terkait Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian Muhammad Hasbi Al Aqib (7 Tahun) Sa’at ini Status Mereka Masih Sebagai Saksi, Direktur Reserse PPA Dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati,
Menjelaskan Penyidik Sa’at ini Masih Berfokus Menuntaskan Kasus Utama Duga’an Perundungan Yang Menyebabkan Kematian Aqib, Kendati Demikian, Dinas Pendidikan Sudah Mengambil Langkah Administratif Tersendiri Berupa Pencopotan Jabatan Kepala Sekolah Kepada Erning Rustini, Poin Penting 2 Anak Ditetapkan Sebagai ABH, inisial AAA Dan AKM (Keduanya 11 tahun), Menjalani Rehabilitasi 6 Bulan Di LPKS Antasena Magelang
Dan Belum Ada indikasi Anak Lain Yang Terlibat Berdasarkan Keterangan Saksi Hanya Dua Anak Tersebut Yang Melakukan Kekerasan
,Saksi Yang Telah Diperiksa 2 Teman Korban, Mantan Kepala Sekolah, Wali Kelas, Dan 3 Saksi Dari Pihak Keluarga
,Kemungkinan Penyidikan Pembiaran: Belum Menjadi Fokus Utama, Tapi Terbuka Seiring Berjalannya Proses Hukum, Sekilas Kronologi Kasus 17–25 September Aqib Dirawat Di RSUD Dr M. Ashari Pemalang, Mengeluh Sakit Perut, Muntah Berat, BAB Berdarah Dan Menceritakan Dipukul Kakak Kelasnya
,26 September Aqib Pulang Ke Rumah
29 September Kondisi Aqib Memburuk, 30 September Aqib Meninggal Dunia !
Oleh: Mujihartono Kaperwil Jateng
#Pemalang #Pekalongan #Karhutla #Aqib #Viral













