Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan masih mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari.
Adapun perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp32 miliar lebih itu masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Kasus tersebut ditangani Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik masih menelusuri proses pemberian fasilitas kredit serta mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penyalurannya.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K,.M.M,. mengatakan, penyidik telah memeriksa 26 saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian pemberian kredit dan mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus itu.
“Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih,” kata Jufri saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari. Fasilitas tersebut meliputi Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR).
Penyidik masih mendalami proses pemberian ketiga fasilitas kredit tersebut. Keterangan saksi dan alat bukti terus ditelusuri untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Jufri menegaskan, perkara CV Indah Sari belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penanganan kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan sehingga belum dapat disamakan dengan perkara yang telah diputus pengadilan secara inkrah.
“Untuk CV Indah Sari, prosesnya masih pemeriksaan dan pendalaman. Jadi, belum ada putusan inkrah dalam perkara tersebut,” ujar Jufri.
Dia menjelaskan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berbeda dengan kasus CV Indah Sari. Salah satu perkara yang telah inkrah adalah kasus di lingkungan Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Taufan Pawe.
Sementara itu, perkara CV Indah Sari masih berproses. Jufri juga menyebut penanganan kasus yang berkaitan dengan Haji Lapang dan PT Bodya Jaya masih dalam tahap pemeriksaan atau pendalaman.
Dalam perkara CV Indah Sari, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Untuk pihak-pihak yang bertanggung jawab, masih kita dalami. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang ada,” jelas Jufri.
Penyidik juga menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit untuk mencocokkannya dengan keterangan para saksi. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dugaan kerugian negara sekitar Rp32 miliar lebih menjadi salah satu fokus pengusutan. Meski demikian, perkara ini masih berjalan dan belum ada pengumuman mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jufri menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit, termasuk pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kami masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Jufri.(N)













