DPRKP provinsi DKI Jakarta tutup mata mengenai ada nya sengketa dalam pemilihan ketua P3RS Apartemen Sentra Timur Residence.

DPRKP provinsi DKI Jakarta tutup mata mengenai ada nya sengketa dalam pemilihan ketua P3RS Apartemen Sentra Timur Residence.

Jakarta 28-10-2026
Warga apartemen Sentra Timur Residence menolak laporan pertanggung jawaban dari peserta Calon terpilih yang incumben serta ada nya kekecewaan dari warga mengenai tidak adanya transparansi dan akuntabilitas yang terpercaya mengenai pemilihan musyawarah umum anggota (MUA) 2026-2029 sebagai berikut:

  1. Tidak adanya tinta dalam proses pemilihan sebagai tanda bukti fisik bahwa seseorang telah melakukan proses pemilihan dan mencegah Kecurangan berupa pemilih ganda atau lebih dari satu.
  2. Legal standing kehadiran Propertek dalam proses membantu mencetak bukti surat lunas IPL, Listrik dan Air.
  3. Legal Standing dari BS atas nama AC, SZ, YR , dan kuasa dari F.X. DeniS apakah sudah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Tatib Pasal 5 PESERTA ayat 2 tentang peserta dalam hal Pemilik Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (I) di atas tidak dapat hadir sendiri, maka dapat diwakilkan kepada keluarga yang terdapat dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dengan Pemilik meliputi istri atau suami, salah satu saudara kandung, orang tua kandung, anak kandung, dan meng-upload fotokopi kartu keluarga dan Pasal 8 ayat 2 dan 3 tentang KEWAJIBAN PESERTA MUSYAWARAH
  4. Pasal 6 PENDAFTARAN PESERTA MUSYAWARAH Ayat 4 Pemilik yang diperbolehkan mengikuti Musyawarah adalah yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Anggota terbaru, bagi pemilik baru yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Anggota maka wajib melengkapi dokumen terkait bukti kepemilikannya (Seperti yang dipertanyakan oleh warga bernama KN)
    Oleh sebab itu sesuai dengan alasan warga melayangkan gugatan ke Panmus sebagai berikut:
  5. Melakukan pengecekan dan verifikasi ulang kelengkapan legal standing kepada para pemilih antara lain, KTP, Dokumen Kepemilikan, Bukti Lunas IPL & Utilities Juni, Juli dari bulan Juni-Juli hingga Agustus 2026 serta Surat Kuasa apabila unit dikuasakan oleh pemilik untuk memilih calon peserta terpilih
  6. Membatalkan hasil perhitungan suara apabila pemilih tidak memenuhi syarat.
  7. Panmus Telah Melakukan Audit Internal dan ditemukan bukti – bukti pelanggaran maka kami menuntut agar Panmus melakukan perhitungan ulang dan membatakan hasil perhitungan suara yang sudah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 22 Agustus 2026 bertempat di Grha PPPSRS.
  8. Berhubung Panmus sudah habis masa berlakunya / sudah selesai tugas nya sesuai dengan penyampaian dari DPRKP secara otomatis Panmus tidak bisa membuat Berita Acara MUA karena adanya sengketa dari beberapa calon terpilih bersama warga yang menolak hasil MUA
  9. Pihak dari DPRKP pada saat pemilihan tidak mendampingi proses Musyawarah Umum Anggota (MUA) semenjak proses pemungutan suara hingga selesai
  10. Calon incumben tidak mau memberikan rekaman cctv sebagai mana yang di minta Panmus dan calon terpilih
  11. Jawaban surat gugatan ini dalam waktu 2×24 Jam terhitung sejak diterimanya surat ini oleh ketua Panmus yang masih di percaya oleh warga dan calon terpilih

Warga Apartemen Sentra Timur Residennce
Berharap mendapatkan kepastian putusan oleh DPRKP untuk melakukan MUA ulang secara transparan dan mendampingi proses pemilihan tersebut dari mulai pendaftaran ulang baik peserta terpilih hingga verifikasi data pemilih yang sah.

Demikian Aspirasi dan laporan yang media kami terima untuk dapat di publikasikan secara aktual, transparan dan dapat di percaya (SM)

Tim Detikperistiwa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain