Jakarta – detikperistiwa.co.id
Jakarta Ada sesuatu yang perlu dipertanyakan dari narasi besar transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2.0 yang disampaikan dalam 100 hari kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.
Pemerintah berbicara tentang pemberantasan korupsi, efisiensi anggaran, penguatan tata kelola, digitalisasi pengawasan, transparansi, dan pemerataan penerima manfaat. Semuanya terdengar baik. Bahkan, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak perbaikan tata kelola sebuah program nasional.
Namun, ada satu pertanyaan yang belum terjawab: di mana posisi masyarakat yang telah menginvestasikan uang pribadi untuk membangun dapur MBG, tetapi sampai hari ini belum mendapatkan kepastian bagaimana dapur tersebut akan dijalankan?
Saya berbicara bukan sebagai pengamat yang hanya membaca laporan pemerintah. Saya berbicara sebagai bagian dari mitra SPPG terpencil, yang mengetahui bagaimana masyarakat membangun fasilitas berdasarkan keputusan dan arahan resmi negara.
Bagi kami, transformasi tidak cukup disampaikan melalui presentasi dan publikasi keberhasilan. Transformasi harus bisa dibuktikan melalui penyelesaian persoalan yang nyata di lapangan.
⸻
1. BERANTAS KORUPSI: BAGAIMANA DENGAN MITRA YANG TIDAK MELAKUKAN KORUPSI?
Pilar pertama MBG 2.0 mengangkat pemberantasan korupsi, pembersihan yayasan perantara, penghentian pengadaan bermasalah, dan penertiban data SPPG.
Kami mendukung pemberantasan korupsi. Kami mendukung penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan.
Tetapi ada persoalan mendasar yang harus dijawab.
Apakah seluruh mitra yang telah membangun dapur harus ikut menanggung konsekuensi dari persoalan yang dilakukan oleh pihak lain?
Dalam program SPPG 3T, masyarakat membangun fasilitas berdasarkan SK yang diterbitkan BGN Pusat. SK tersebut memiliki identitas dan atribut resmi lembaga negara. Proses pengajuan titik pembangunan juga melibatkan Satgas Daerah yang dipimpin oleh pejabat pemerintah daerah, seperti Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah.
Artinya, keterlibatan mitra bukanlah keputusan sepihak masyarakat yang tiba-tiba membangun dapur tanpa dasar.
Ada proses, ada data, ada jalur koordinasi, dan ada dokumen resmi dari BGN.
Dari sekitar 5.000 titik yang disebut telah memperoleh SK, berdasarkan data yang kami sampaikan, sekitar 2.000 dapur telah dibangun 100 persen. Sementara titik lainnya masih dalam berbagai tahap pembangunan, termasuk 50 hingga 70 persen.
Seluruh dapur yang telah dibangun tersebut memiliki ID.
Pertanyaannya: jika negara sendiri menerbitkan SK pembangunan, mengapa setelah masyarakat menyelesaikan kewajibannya justru tidak ada kepastian penyelesaian?
Jangan sampai pemberantasan korupsi berubah menjadi narasi yang menggeneralisasi seluruh mitra sebagai bagian dari persoalan.
Tindak pelaku pelanggaran, tetapi jangan abaikan hak masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya.
⸻
2. TRUST IN SYSTEM: SISTEM YANG MANA, DAN BAGAIMANA NASIB MITRA 3T?
BGN menyampaikan pembaruan PKS, verifikasi data, penghapusan SPPG fiktif, dan digitalisasi pengawasan sebagai bagian dari sistem yang akuntabel.
Namun, bagi mitra terpencil, persoalan yang paling mendasar bahkan belum dijawab: bagaimana mekanisme menjalankan dapur 3T?
SK awal program tertanggal 25 Oktober 2025 menjadi dasar keterlibatan mitra. Dalam skema awal yang kami pahami, posisi mitra adalah sebagai kontraktor atau penyedia fasilitas. Setelah pembangunan selesai, dilakukan appraisal oleh Kementerian Keuangan untuk menilai fasilitas yang telah dibangun, kemudian nilai tersebut menjadi dasar pembayaran oleh negara melalui BGN.
Skema inilah yang menjadi pertimbangan masyarakat ketika memutuskan menginvestasikan uangnya.
Kemudian muncul SK berikutnya, hingga SK ketiga, dengan perubahan ketentuan yang memunculkan persoalan baru.
Dalam ketentuan berikutnya, muncul tuntutan agar mitra ikut menjalankan atau mengoperasikan dapur, dengan skema pengembalian investasi melalui insentif harian.
Padahal, sejak awal pemahaman dan dasar keterlibatan mitra adalah pembangunan fasilitas dengan mekanisme appraisal dan pembayaran oleh negara.
Ini bukan persoalan sederhana. Perubahan skema menyangkut model bisnis, risiko investasi, kewajiban operasional, dan dasar hukum hubungan antara negara dengan masyarakat.
Pertanyaan kami sederhana:
Mengapa perubahan skema sebesar ini tidak disertai penyelesaian yang jelas terhadap investasi yang sudah telanjur dikeluarkan?
Mengapa tidak ada penjelasan terbuka mengenai bagaimana appraisal dilaksanakan, bagaimana pembayaran dilakukan, dan bagaimana nasib mitra yang sudah menyelesaikan pembangunan?
Sampai sekarang, persoalan mendasar tersebut belum mendapatkan kepastian yang kami butuhkan.
⸻
3. PENGEMBALIAN INSENTIF DAN EFISIENSI: JANGAN HANYA MENGHITUNG UANG NEGARA
BGN mengklaim pengembalian insentif yayasan Rp2.000 per porsi dan penghematan anggaran hingga Rp44 triliun.
Kami ingin bertanya: efisiensi tersebut dihitung berdasarkan apa, dan bagaimana dampaknya terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam program?
Jangan hanya menghitung uang yang berhasil dihemat negara. Hitung juga modal masyarakat yang sudah dikeluarkan untuk membangun infrastruktur program.
Ada masyarakat yang menggunakan tabungan pribadi. Ada yang meminjam uang dari bank. Ada yang mengumpulkan modal dari keluarga, saudara, bahkan tetangga.
Ketika fasilitas telah selesai dibangun tetapi belum mendapatkan kepastian operasional, kewajiban finansial mereka tidak ikut berhenti.
Cicilan tetap berjalan. Biaya pemeliharaan tetap ada. Aset terus mengalami penyusutan.
Apakah semua risiko itu masuk dalam perhitungan transformasi MBG 2.0?
Kami tidak mengatakan bahwa setiap investasi harus otomatis dibayar tanpa pemeriksaan. Kami menuntut agar mekanisme pembayaran, appraisal, dan penyelesaian hak mitra dilaksanakan secara transparan berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar keterlibatan mereka.
⸻
4. PENGUATAN PENGAWASAN: MITRA PENYEDIA FASILITAS, BUKAN PIHAK YANG MENGENDALIKAN SELURUH OPERASIONAL
Pilar kedua berbicara tentang pengawasan, kewajiban laporan pertanggungjawaban, SLHS, CCTV, AI, inspeksi mendadak, hingga standar operasional dapur.
Semua instrumen tersebut penting.
Namun, ada satu hal yang harus diluruskan: posisi mitra dalam struktur penyelenggaraan SPPG.
Mitra menyediakan fasilitas. Fasilitas tersebut kemudian digunakan oleh BGN untuk menjalankan pelayanan dapur bergizi.
Dengan demikian, harus ada pembagian tanggung jawab yang jelas antara penyedia fasilitas dan pihak yang mengelola operasional.
Kami juga mendengar narasi bahwa ada mitra yang mengeluh di media sosial karena kehabisan dana, sementara dikaitkan dengan persoalan tidak mengirimkan laporan pertanggungjawaban harian.
Di sini perlu ada pelurusan.
Dalam skema yang kami pahami, penyusunan laporan operasional dan pertanggungjawaban merupakan pekerjaan pihak yang menjalankan operasional, termasuk unsur SPPI dan tenaga akuntansi yang ditugaskan BGN. Mitra penyedia fasilitas tidak bisa begitu saja dibebani tanggung jawab atas pekerjaan administrasi yang bukan menjadi kewenangannya.
Jika terdapat kewajiban laporan tertentu bagi mitra, BGN harus menunjukkan secara jelas dasar aturan, pembagian tugas, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyusunannya.
Jangan mencampuradukkan tanggung jawab penyedia fasilitas dengan tanggung jawab pengelola operasional.
Pengawasan harus memperjelas tanggung jawab, bukan menjadikan mitra sebagai pihak yang selalu disalahkan.
⸻
5. KOMUNIKASI TRANSPARAN DAN KOLABORATIF: MENGAPA MITRA TIDAK DIAJAK BICARA?
Pilar ketiga menjanjikan komunikasi transparan dan kolaborasi lintas lembaga.
Tetapi dalam evaluasi 100 hari yang dipublikasikan tersebut, kami mempertanyakan satu hal: apakah mitra yang sudah membangun ribuan fasilitas, khususnya mitra 3T, pernah benar-benar ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan kebijakan?
Kami tidak melihat penyelesaian konkret atas persoalan mendasar mitra terpencil dalam narasi tersebut.
Sebaliknya, muncul kesan bahwa mitra lebih sering ditempatkan sebagai objek penertiban dan kritik daripada sebagai bagian dari ekosistem yang ikut membangun program.
Padahal, tanpa fasilitas yang disediakan mitra, BGN tidak memiliki infrastruktur fisik yang diperlukan untuk menjalankan dapur-dapur tersebut.
Kolaborasi tidak boleh hanya berarti pemerintah berkoordinasi dengan sesama instansi pemerintah.
Kolaborasi harus mencakup masyarakat yang telah menginvestasikan modal dan menyediakan fasilitas untuk kepentingan program nasional.
Kami ingin diundang untuk berdiskusi, bukan hanya dipanggil ketika ada persoalan administrasi.
Kami ingin didengar sebagai mitra, bukan diposisikan sebagai musuh program.
⸻
6. AKTIVASI BUKAN OPERASIONAL: JANGAN MEMBANGUN KESAN KEBERHASILAN DI ATAS PENGORBANAN MASYARAKAT
Ini adalah salah satu persoalan yang paling ingin kami pertanyakan.
Dalam pelaksanaan program 3T, terdapat kegiatan yang disebut aktivasi dapur. Namun, aktivasi tidak sama dengan operasional.
Aktivasi adalah kegiatan persiapan atau seremonial. Operasional berarti dapur benar-benar menjalankan pelayanan, memproduksi makanan, dan menyalurkannya kepada penerima manfaat.
Kami mempertanyakan dasar kebijakan, petunjuk teknis, serta tujuan operasional dari kegiatan aktivasi tersebut.
Menurut pengalaman dan informasi yang kami terima, mitra diminta menyiapkan berbagai perlengkapan tambahan seperti tenda, sound system, televisi, perangkat Zoom, dan kebutuhan kegiatan lainnya.
Pengeluaran untuk persiapan tersebut dapat mencapai sekitar Rp50 juta atau lebih.
Pertanyaannya: atas dasar petunjuk teknis apa pengeluaran tersebut dibebankan kepada masyarakat?
Apa hubungan pengeluaran untuk kegiatan aktivasi dengan kesiapan operasional dapur?
Dan yang paling penting, setelah aktivasi dilakukan, apakah dapur benar-benar mendapatkan kepastian untuk beroperasi?
Jangan sampai sebuah kegiatan aktivasi kemudian dipresentasikan sebagai capaian ribuan dapur yang telah berjalan, sementara masyarakat masih menunggu petunjuk teknis dan kepastian operasional.
Aktivasi bukan operasional. Kehadiran pejabat bukan bukti pelayanan telah berjalan. Dokumentasi kegiatan bukan ukuran keberhasilan program.
Keberhasilan harus diukur dari makanan yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat.
⸻
7. 3T DISEBUT PRIORITAS, TETAPI DI MANA KONSEP PELAKSANAANNYA?
Inilah pertanyaan terbesar saya kepada kepemimpinan BGN.
Mengapa wilayah 3T terus disebut sebagai prioritas, tetapi sampai saat ini mitra belum mendapatkan konsep pelaksanaan yang jelas?
Mana petunjuk teknis yang secara khusus menjelaskan mekanisme dapur 3T?
Apakah pembangunan yang sudah selesai akan melalui appraisal dan pembayaran sesuai skema awal?
Apakah dapur akan dikembalikan kepada mekanisme pembangunan awal?
Apakah mitra diwajibkan menjadi operator?
Jika iya, bagaimana skema pembiayaan, pengembalian investasi, insentif, dan tanggung jawab operasionalnya?
Bagaimana mekanisme pengadaan bahan baku di wilayah yang akses logistiknya terbatas?
Bagaimana standar biaya operasional disesuaikan dengan kondisi geografis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan mengatakan bahwa 3T merupakan prioritas nasional.
Prioritas harus memiliki desain kebijakan, anggaran, petunjuk teknis, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan.
Kami tidak membutuhkan seremoni yang lebih banyak. Kami membutuhkan kepastian.
Sudah lebih dari satu tahun sejak SK awal tertanggal 25 Oktober 2025. Masyarakat telah membangun berdasarkan dasar yang diterbitkan negara. Namun, sampai tulisan ini disusun, persoalan mendasar mengenai mekanisme penyelesaian investasi dan pelaksanaan dapur 3T masih menjadi pertanyaan kami.
⸻
8. PERTANYAAN UNTUK 100 HARI SUDARYONO
Saya ingin mengajukan pertanyaan secara terbuka kepada Kepala BGN Sudaryono.
Bapak berbicara tentang transformasi besar MBG 2.0.
Bapak berbicara tentang pemberantasan korupsi, efisiensi anggaran, tata kelola, pengawasan, dan kolaborasi.
Tetapi apakah Bapak mengetahui kondisi mitra terpencil yang sampai sekarang belum mendapatkan kepastian?
Apakah Bapak mengetahui bahwa ribuan fasilitas telah dibangun masyarakat menggunakan uang pribadi?
Apakah Bapak mengetahui bahwa sebagian mitra menanggung kewajiban pinjaman dan beban pemeliharaan tanpa kepastian kapan fasilitas tersebut digunakan?
Apakah Bapak mengetahui bahwa mitra membutuhkan petunjuk teknis yang jelas, bukan sekadar kegiatan aktivasi?
Dan apakah Bapak pernah secara khusus mengundang serta mendengarkan mitra 3T untuk membahas persoalan ini dalam 100 hari kepemimpinan Bapak?
Kami tidak sedang meminta pujian atas apa yang telah kami bangun.
Kami meminta pengakuan bahwa kami adalah bagian dari program ini.
Kami tidak meminta perlakuan khusus.
Kami meminta kepastian atas kewajiban negara dan hak masyarakat berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
9. PENUTUP: TRANSFORMASI TIDAK BOLEH MENINGGALKAN KORBAN
Saya percaya Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang mulia.
Saya percaya anak-anak Indonesia berhak mendapatkan makanan bergizi.
Saya juga percaya negara membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menjalankan program sebesar ini.
Tetapi keberhasilan sebuah program nasional tidak boleh hanya diukur dari seberapa bagus pemerintah menyampaikan narasi keberhasilannya.
Keberhasilan harus dilihat dari apa yang benar-benar terjadi di lapangan.
Berapa banyak anak yang sudah menerima makanan?
Berapa banyak dapur yang benar-benar beroperasi?
Berapa banyak fasilitas yang sudah dibangun tetapi belum mendapatkan kepastian?
Berapa banyak investasi masyarakat yang masih tertahan?
Dan berapa banyak persoalan mitra yang sudah diselesaikan?
Bapak Sudaryono, kami tidak sedang meminta BGN menghentikan transformasi. Kami meminta agar transformasi juga menyentuh persoalan yang kami hadapi.
Jangan hanya membersihkan sistem, tetapi lupakan masyarakat yang sudah mengeluarkan uang untuk membangun sistem tersebut.
Jangan hanya bicara efisiensi anggaran negara, tetapi tutup mata terhadap beban investasi masyarakat.
Jangan hanya menyebut 3T sebagai prioritas, sementara dapur-dapur 3T masih menunggu kepastian.
Kami bukan musuh BGN. Kami adalah mitra yang pernah percaya pada janji negara.
Dan hari ini, kami berdiri untuk menagih kepastian atas janji tersebut.
AKTIVASI BUKAN OPERASIONAL. EFISIENSI BUKAN KEADILAN. TRANSFORMASI BUKAN SEKADAR NARASI.
ANAK-ANAK MENUNGGU OMPRENG. MITRA MENUNGGU KEPASTIAN. NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB.
Oleh: Jawel Husin
Mitra SPPG Terpencil
Ketua BPP Bidang Publikasi & Media APGI 3T Terpencil







