Detikperistiwa.co.id
Sidoarjo – Kepala Desa (Kades) Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dalam tata kelola aset desa. Kasus yang kini menjadi sorotan publik ini diduga melibatkan oknum pimpinan pemerintahan desa setempat.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, permasalahan ini berakar pada pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan, khususnya terkait penarikan uang sewa kios desa serta indikasi komersialisasi aset secara ilegal tanpa adanya kontribusi resmi ke kas daerah. Selain itu, muncul pula tudingan penyerobotan lahan sempadan sungai tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Saat awak media konfirmasi terkait adanya pemberitaan terkait pemberitaan yang tayang sebelumnya ke Kades Desa Tebel untuk meminta klarifikasi langsung mengenai pengelolaan aset tersebut, Upaya konfirmasi lanjutan yang dikirimkan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon juga sama sekali tidak mendapatkan respons, memicu kesan bahwa pihak pemdes sengaja menghindari kejaran media.
Sikap tertutup dari pucuk pimpinan Desa Tebel ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat Sidoarjo. Warga mendesak agar keadilan hukum ditegakkan secara objektif dan tidak terkesan tebang pilih.
“Kami sangat menyayangkan sikap diam dari pihak desa. Jika memang tata kelola aset itu sudah sesuai aturan dan tidak ada pungli, seharusnya mereka berani buka-bukaan ke publik, bukan malah menghindar saat dikonfirmasi,” ujar salah seorang warga yang mewakili komunitas setempat.
Di sisi lain, perkembangan penanganan kasus ini dikabarkan telah memasuki babak baru. Berkas laporan pengaduan masyarakat yang sempat diteliti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dikabarkan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Masyarakat berharap pihak kejaksaan dapat bergerak cepat melakukan investigasi mendalam guna membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga merusak tatanan regulasi pengelolaan aset negara di wilayah tersebut. Tim / Red







