Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Seranggas Korban Pembunuhan

Lampung Barat – detikperistiwa.co.id

Dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban Cecep Sukmajaya (50), yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin (25/3/2024), berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat.

Kedua orang pelaku pembunuhan yakni JHI (34) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan SR (18) warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Sedangkan SR diamankan di rumahnya di Lampung Utara.

“Iya benar. Kami mengamankan dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Seranggas. Kedua pelaku ini masih memiliki kekerabatan yakni paman dan keponakan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, saat dikonfirmasi Rabu (01/05/2024).

Iptu Juherdi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan ternyata ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban merupakan anggota keluarganya. Dimana sebelumnya korban diduga ialah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

“Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa di ambil keterangan. Korban bukan ODGJ namun pembunuhan,” ungkapnya.

Iptu Juherdi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakannya yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.

“Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan Seranggas,” jelasnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Samsul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg