Berita  

Perkuat Kamtibmas, di Wilayah Hukum Polres Oku Timur Melaksanakan Program Kapolri ” Satu Polisi Satu Desa “

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Kegiatan Satu Polisi Satu Desa merupakan salah satu Program Prioritas 100 hari Kapolri dalam 8 Quick Wins Kapolri dan pendekatan humanis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat,” kegiatan tersebut di gelar di Aula Wicaksana Laghawa polres Oku Timur pada Hari Rabu( 04/ 11/ 2026 ) di mulai sekira pukul, 09. 00 wib.

 

Kegiatan di pimpin langsung oleh, Kapolres OKU Timur. AKBP, Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H., S. I. K., M. H., M. Si, di dampingi Wakapolres OKU Timur. KOMPOL Hendri, S. H., serta di hadiri oleh Para Kabag Polres OKU Timur, Para Kasat Polres OKU Timur, Para Kasi Polres OKU Timur, Para Kapolsek jajaran Polres OKU Timur, Para Perwira Polres OKU Timur, Seluruh personil Polres OKU Timur, Seluruh Personil Polsek jajaran mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting.

 

 

Sambutan Kabag Ops Polres OKU Timur, sebagai berikut. Arahan Kapolres OKU Timur ini dalam rangka penguatan tugas personil Polres OKU Timur di lapangan, dalam rangka program Satu Polisi Satu Desa yang di program kan oleh bapak Kapolri;

Jumlah Pers yang di sprinkan dalam rangka program satu desa satu polisi adalah 359 Personil, yang di sebar di 305 Desa dan 7 kelurahan di wilayah, Kabupaten OKU Timur, khusus untuk di kelurahan, Kecamatan Martapura, 1 personil di tempatkan pada 1 RW. Kami akan melaksanakan program ini dengan maksimal agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat khusus nya di wilayah, Kabupaten OKU Timur.

 

Sambutan Kapolres OKU Timur di antaranya menyampaikan, sebagai berikutbb.

 

Latar belakang kegiatan ini adalah untuk mendukung progam prioritas kapolri saat ini, yaitu kegiatan Satu Polisi Satu Desa, yang harus segera kita di laksanakan.

 

program ini simpel, tidak perlu selalu stand by di desa, namun bisa manjalin komunikasi dengan kades dan para tokoh desa, agar jika ada informasi atau permasalahan di Desa tersebut, dapat cepat di laporan dan masalah nya dapat di selesaikan.

 

Arah dan tujuan Program Satu Desa Satu Polisi adalah untuk mendekatkan Layanan Kepolisian melalui akses langsung kepada personel Polri di Desa/Kelurahan di wilayah, Kabupaten OKU Timur.

 

Ukuran Keberhasilan program, sebagai berikut. Warga mudah menghubungi Polisi dan berkonsultasi, Desa/Kelurahan memiliki akses kepada anggota kepolisian, Perkara/Masalah ringan rembukan bersama tanpa paksaan.

 

Penegasan Peran Program Satu Desa Satu Polisi, sebagai berikut. Polisi Desa tidak menggantikan atau bersaing dengan Bhabinkamtibmas, Polisi Desa hadir untuk memperkuat pelaksanaan tugas bhabinkamtibmas, Berfungsi untuk mendukung tugas harus searah dan terkoordinasi.

 

Rencana Aksi dan Implementasi di Lapangan, sebagai berikut. Tempatkan Bhabinkamtibmas atau Personil Polri pada setiap Desa/Kelurahan, Publikasikan Nama personil dan Nomor Kontak yang mudah dihubungi warga, Jadwalkan personil untuk berkantor atau hadir secara berkala di Desa/Kelurahan, Laksanakan forum konsultasi dan rembuk bersama warga, Bangun Komunikasi Intensif dengan Kepala Desa dan Para Tokoh Agama, Adat dan Tokoh Desa setempat;

Berkoordinasi serta saling berbagi informasi dengan Bhabinkamtibmas.

 

 

Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

 

 

 

Kegiatan Satu Polisi dan Satu Desa adalah Program Kapolri yang harus laksanakan dalam rangka Program Prioritas 100 Hari Kapolri dalam 8 Quick Wins Kapolri;

 

Kegiatan arahan ini bertujuan untuk memperkuat peran kita sebagai garda terdepan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tingkat Desa atau kelurahan khusus nya di wilayah, Kabupaten OKU Timur.

 

Tujuan Program Satu Desa Satu Polisi, adalah sebagai berikut. Pencegahan Dini (Early Detection): Meningkatkan kepekaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, konflik sosial, atau kerawanan di wilayah binaan sebelum berkembang menjadi masalah besar.

Optimalisasi Pelayanan dan Pendekatan Humanis: Mendorong Bhabinkamtibmas agar selalu hadir di tengah masyarakat, cepat merespons keluhan warga, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif.

Peran sebagai Problem Solver: Membekali dan mengarahkan Bhabinkamtibmas agar mampu menjadi penyelesai masalah (problem solver) bagi warga melalui mediasi atau keadilan restoratif (restorative justice).

Sinergitas dengan Pihak Lain: Memperkuat kerja sama dan komunikasi aktif antara Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa, Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta elemen lokal lainnya.

Evaluasi dan Peningkatan Kinerja: Menjadi sarana analisa dan evaluasi (ANEV) rutin agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan profesional, taat SOP, serta bebas dari pelanggaran. ( Humas Polres Oku Timur). ( Ali Wardana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain