PERSIDANGAN NOMOR: 88/Pdt.G/2026/PN KDL, BU MANISAH – SIDANG HARI INI RABU 04 NOVEMBER 2026 SELESAI – LANJUTAN SENGKETA WARIS – SIDANG DILANJUTKAN RABU 11 NOVEMBER 2026 MASIH BUKTI SURAT PIHAK TERGUGAT

*PERSIDANGAN NOMOR: 88/Pdt.G/2026/PN KDL, BU MANISAH – SIDANG HARI INI RABU 04 NOVEMBER 2026 SELESAI – LANJUTAN SENGKETA WARIS – SIDANG DILANJUTKAN RABU 11 NOVEMBER 2026 MASIH BUKTI SURAT PIHAK TERGUGAT*


*KENDAL – Rabu, 04 November 2026* – Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB hari ini Rabu, 04 November 2026 Pukul 10.00 WIB kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa waris *Nomor Perkara: 88/Pdt.G/2026/PN Kdl atas nama Ibu Manisah.*

Sidang hari ini adalah lanjutan dari sidang Pembuktian Penggugat Rabu 28 Oktober 2026 yang lalu. Agenda sidang hari ini Rabu 04 November 2026 adalah *Pembuktian dari Tergugat dan Turut Tergugat – Bukti Surat.*

*PIMPINAN SIDANG HARI INI RABU 04 NOVEMBER 2026:*
– Ketua Majelis: Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H.
– Hakim Anggota: Arif Indrianto, S.H., M.H.
– Hakim Anggota: Aditya Widyatmoko, S.H.
– Panitera: Mareta Dinda Kesuma, S.H.

*TIM KUASA HUKUM PENGGUGAT IBU MANISAH YANG HADIR HARI INI RABU 04 NOVEMBER 2026:*

1. Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang
2. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Ketum DPP FERADI WPI
3. Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
4. Ilma Nurul Fadillah,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
5. Subagyo, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
6. Danang Khoirudin      ST. ,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

*JALANNYA SIDANG HARI INI RABU 04 NOVEMBER 2026:*

Sidang dengan agenda Pembuktian Tergugat – Bukti Surat telah selesai. Majelis Hakim telah menerima dan mencatat bukti surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Karena bukti surat Tergugat masih berlanjut, Majelis Hakim menunda dan menjadwalkan kembali sidang pada:

*HARI: Rabu, 11 November 2026*
*PUKUL: 10.00 WIB*
*TEMPAT: Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB*
*AGENDA: Masih Pembuktian – Bukti Surat Pihak Tergugat dan Turut Tergugat*

*PERNYATAAN TIM HUKUM – SUKINDAR, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX WAKETUM DPP FERADI WPI:*
> “Hari ini Rabu 04 November 2026 kami hadir di PN Kendal untuk mengawal sidang pembuktian perkara waris Ibu Manisah 88/Pdt.G/2026. Bukti surat Tergugat sudah mulai diajukan. Kami akan cermati satu per satu. Kami kawal Ibu Manisah sampai tuntas.”

*PERNYATAAN ADV. DONNY ANDRETTI, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX – KETUM DPP FERADI WPI / CEO SUBUR JAYA LAWFIRM:*
> “Perkara waris ini menyangkut hak dasar dan harga diri keluarga. Kami dari DPP FERADI WPI & Subur Jaya Lawfirm telah membuktikan dalil kami secara terang dan sah. Hari ini Rabu 04 November 2026, giliran Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan bukti surat. Kami menghormati prosesnya, tapi kami akan uji satu per satu bukti tersebut di hadapan Majelis Hakim yang mulia.”
> “Kami tidak akan mundur selangkah pun. Hak Ibu Manisah sebagai ahli waris yang sah harus dilindungi hukum. Minggu depan Rabu 11 November 2026 kami akan hadir lagi dengan tim lengkap untuk mengawal bukti surat lanjutan Tergugat. Kami kawal sampai tuntas. Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” tegas Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX di PN Kendal.

*PERNYATAAN ADV. MARKUS WIJAYA, S.H,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX:*
> “Pada Rabu 11 November 2026 minggu depan kami akan hadir lagi di PN Kendal untuk melakukan cross-examination terhadap bukti surat lanjutan dari Tergugat dan Turut Tergugat. Kami pastikan hak Ibu Manisah tegak. Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke.”

*Kawal Perkara Waris Ibu Manisah No. 88/Pdt.G/2026/PN Kdl!*

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Tergugat maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan terkait perkembangan perkara ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Oleh : Mujihartono

Editorial : Kaperwil Jateng

Sumber : Team Kuasa Hukum

Kontak Persons: 085900465559 jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain