Bawaslu Majalengka Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Majalengka – detikperistiwa.co.id

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Dikatakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi Dan Diklat Bawaslu Majalengka, Nunu Nugraha bahwa pembukaan pendaftaran Panwascam Pilkada Tahun 2024 dibagi dalam dua kategori.

“Dibuka dua kategori, yaitu pelamar dari peserta existing atau pernah menjabat Panwascam pada Pemilu lalu, yang kedua pelamar baru dari sisa evaluasi existing Panwascam, ” tutur Nunu, Selasa (07/05/24).

Sambung dia, untuk jadwal pendaftaran existing dibuka tanggal 23 April – 27 April 2024. Sedangkan untuk pelamar baru mulai tanggal 5-7 Mei 2024.

Berikut syarat pendaftaran Panwascam Pilkada Tahun 2024, warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah di penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Berintegritas, berkepribadian kuat jujur dan adil. Domisili di wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau lebih atau telah mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun. Tidak terlibat dalam tim kampanye pasangan calon dalam pemilihan umum selama minimal 5 tahun.

Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Bersedia bekerja penuh waktu, Pendidikan minimal SMA/sederajat. Tidak akan menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara dan/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mendapat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Aboen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?