Diduga Harga Timah di Pasir Padi/Tanjung Bunga Jadi Sorotan,CV di Sebut Beli Rp 160-170 Ribu Harga Dipasaran Capai Rp.300 Ribu Per kilogram

 

Pangkalpinang ,-detikperistiwa.co.id

Persoalan harga jual timah di kawasan Pasir Padi dan sekitarnya, Air Itam, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi keluhan sejumlah pekerja tambang.

Mereka mempertanyakan selisih harga pembelian timah di tingkat ponton dengan harga yang disebut berlaku di pasaran luar CV.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketimpangan harga yang dinilai berpotensi merugikan pekerja tambang.

Berdasarkan keterangan ( I dan M ) salah seorang pekerja tambang, harga pembelian timah oleh pihak CV kepada ponton-ponton saat ini disebut berada di kisaran Rp160 ribu hingga Rp170 ribu per kilogram.

Sementara itu, harga timah di luar jalur pembelian CV disebut-sebut mencapai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per kilogram.

“Harga CV beli timah ke ponton-ponton itu cuma Rp160–170 ribu. Sedangkan harga timah di luaran dari CV sekarang Rp250–300 ribu per kilogram,” ungkap seorang pekerja tambang Sabtu ( 7/11/2026 )

Perbedaan harga tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja. Mereka berharap ada penjelasan transparan mengenai mekanisme penentuan harga, rantai distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan timah di kawasan tersebut.

Jika keterangan pekerja tersebut benar, terdapat selisih harga yang cukup besar antara pembelian di tingkat ponton dan harga yang disebut berlaku di luar CV.

Situasi ini memunculkan pertanyaan: mengapa harga yang diterima pekerja melalui jalur pembelian CV jauh lebih rendah dibandingkan harga timah yang beredar di pasaran?

Sejumlah warga Pasir Padi maupun pendatang juga mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan perdagangan timah, khususnya menyangkut kewajaran harga dan legalitas transaksi.

Selain persoalan harga, mekanisme pembelian dan penjualan timah juga perlu ditelusuri. Apabila terdapat aktivitas perdagangan mineral yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

sebagaimana telah diubah, pihak yang melakukan penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai perdagangan timah di kawasan Pasir Padi.

Mulai dari pihak pembeli, CV yang menampung hasil tambang, mekanisme penentuan harga, hingga legalitas asal-usul timah perlu diperiksa secara transparan.

Jangan sampai pekerja tambang menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketimpangan harga, sementara mekanisme perdagangan di tingkat berikutnya belum mendapatkan penjelasan terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV maupun pembeli timah terkait informasi perbedaan harga tersebut. Konfirmasi kepada instansi terkait juga masih diupayakan.

Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain