Bireuen – detikperistiwa.co.id
Evaluasi Tugas dan Fungsi Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping lokal Desa se-Kabupaten, Pemerintah Kabuoaten Bireuen melaksanakan Penerangan Hukum, dipusatkan di Aula Setdakab lama Kabupaten Bireuen.Selasa, 14/5/2024
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong. Perempuan dan Keluarga Berencana Bireun Ir. Mukhtar MSi dalam sambutannya menyampaikan pada acara Penyuluhan Hukum mengajak para Pendamping lebih profesional membina Desa dan transparan dalam mendampingi para Keuchik, perangkat atau lainnya di desa
“Pendamping dan DPMG terkoneksi dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan, pertemuan ini merupakan sebuah rakor bersama antara pemerintah, pendamping dan perwakilan LSM serta Kejaksaan, ujar Mukhtar Abda
Sementara Kajari, Munawal Hadi SH MH dalam materinya memaparkan, hingga hari ini sekurang-kurangnya 12 Desa Anti Korupsi sudah terbentuk di Kabupaten Bireuen,
Pembentukan Desa Siaga Anti Korupsi dimana kegiatan tersebut GRATIS dan tidak pernah membebani keuangan desa
“Perlu diketahui kegiatan dimaksud tidak pernah memaksa Desa mengeluarkan anggaran untuk kepentingan pemerintah”.
Kejari siap berkoordinasi dengan pendamping untuk berkolaborasi dengan lintas sektor guna mendampingi serta menjalankan program bantuan Dana Desa.
“Saya tidak ada urusan dengan Bimtek, ingat jika Keuchik bermasalah tentunya pendamping berpotensi diseret! Namun sekiranya pendamping sudah bekerja sebagaimana ketentuan, insya Allah itu aman” Papar Munawal Hadi.
Dalam kesempatan tersebut Munawal juga menekankan, Kejari akan menelaah kembali, sejauh mana Pendamping Desa sudah bekerja sesuai dengan juknis, intinya untuk mencegah pendamping terlibat ranah Hukum,
Sedangkan terkait bimtek kembali lagi pada perencanaan awal dan RAB anggaran.” Jangan seperti bagi-bagi harta warisan, harap kejari.
Koordinator LSM Mata Alfian dalam kesempatan tersebut memaparkan sejumlah materi melalui monitor yang ditampilkan dilayar didepan peserta terkait Tata kelola pendamping yang efisien dan baik dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, advokasi, transparansi dan pemberdayaan.
Penyuluhan Hukum dihadiri, Kadis DPMG, Kajari dan Jajaran, Koordinator LSM Mata, Koordinator Pendamping, Tenaga Ahli dan ratusan Pendamping Desa se-Kabupaten Bireuen.
(War.N )


