Dugaan Penyimpangan Dana Desa Paloh Lada,Warga Labrak Inspektorat Aceh Utara

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Warga Desa Paloh Lada Kec. Dewantara Mendatangi Kantor Dinas Inspektorat Kab. Aceh Utara dan didesak periksa laporan dugaan penyimpangan dana Desa,Selasa 14/05/2024.

Pantauan dilapangan, Sekitar pukul 14.00 Wib, para warga Desa Paloh Lada yang merasa dipermainkan oleh pejabat mendatangi Kantor Dinas Inspektorat Kab. Aceh Utara untuk mempertanyakan kejelasan laporan dugaan penyimpangan dana Desa Paloh Lada yang sama sekali tidak di audit.

Para warga yang kecewa justru semakin geram melihat sambutan sejumlah para pejabat Dinas Inspektorat dinilai tidak beretika.

Lantaran terasa kurang respon dengan kehadiran warga.
Namun suasana pun berubah panas ketika para warga dengan suara lantang mempertanyakan kenapa pihak Inspektorat belum merespon laporan warga yang sudah di BAP pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

Bahkan sama sekali belum melakukan audit terkait dugaan penyimpangan dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2023.
Meski pejabat Inspektorat sudah berusaha memberi penjelasan tentang prosedur dan kriteria pemeriksaan anggaran dana desa, namun hal itu tidak digubris warga yang merasa tidak puas.

Akhirnya sejumlah pejabat Inspektorat mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penyimpangan dana desa.

Mereka beralasan laporan itu sedang ditindak lanjuti.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Paloh Lada Mawardi H. Ali mengatakan dia dan masyarakat sangat kecewa dengan Dinas Inspektorat yang mengabaikan laporan masyarakat soal penyimpangan dana Desa Paloh Lada.

Antara lain kasus ditahun 2023, Surat
Pernyataan Pembelian Tanah Aset
Gampong An. MURSYIDAH, rekapitulasi Keuangan BUMG Tahun 2020,2021 dan 2022 dan Rincian Anggaran Pembiayaan Desa Tahun Anggaran 2019, dan rincian APBG Tahun Anggaran 2018, 2019 dan
2020.

“Kami minta Inspektorat segera turun untuk periksa kejanggalan dalam penyimpangan dana Desa Paloh Lada. Kami tidak akan berhenti memintanya, dan akan terus berusaha demi menyelamatkan anggaran desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Inspektorat Andria Zulfa membantah pihak mengabaikan laporan waarga dan kenyataannya telah merespon laporan yang salah prosedur.
“Tidak ada pengabaian oleh Inspektorat terhadap laporan masyarakat Paloh Lada. Pemeriksaan sudah dilakukan dengan turun ke lapangan dan Draft LHP sedang difinalkan. Semua berdasarkan prosedur dan mekanisme pemeriksaan serta ada dokumen dan bukti atas tindaklanjut dari laporan yang disampaikan,” paparnya.

(Yusrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?