Detikperistiwa.co.id – Sukabumi, Jawa Barat –
Dalam sebuah laporan yang dirilis oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi, disebutkan bahwa pada Selasa, 14 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WIB, telah terjadi pengungkapan kasus penyalahgunaan obat di Kp. Langkob, Ds. Kertaangsana, Kec. Nyalindung, Kab. Sukabumi. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Asep Pirmansyah alias Onde bin Lili Jamaludin, seorang buruh harian lepas, ditangkap oleh anggota Polsek Nyalindung dengan barang bukti berupa 170 butir obat daftar G yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp. 167.000,-, serta satu unit handphone.
Menurut keterangan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak berwenang untuk kemudian didistribusikan kembali. Atas kejadian tersebut, Asep Pirmansyah beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya lanjutan termasuk melengkapi mindik, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti lainnya, serta melakukan pemeriksaan saksi ahli dan pengembangan dari sumber barang bukti.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kapolres Sukabumi dan jajaran Polresnya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana menyampaikan, “Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan baik. Kita akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”
(M. Aqil Bahri, S.H)