Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumut Hasan Gurinci, Kriminalisasi Tahanan Penasehat Hukum Minta Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Binjai Dicopot.

JAKARTA – detikperistiwa.co.id

Pelindung Dewan Pimpinan Wilayah LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara, Hasan Gurinci meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Binjai di copot dari Jabatannya yang di duga menyebarka fitnah sehingga merugikan tersangka Ibu Utari Syahfitri dalam dugaan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu, Senin (20/11/2023).

Menurut Kuasa Hukum, Dr. Khomaini, SE., SH., MH dan Ramadhany Nasution, SH., MH Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Reskrim Polres Binjai, Ipda. Alex Prayudi Pasaribu, SH yang di duga mengkriminalisasi seorang tahanan Wanita Utari Syahfitri di Polres Binjai Pasalnya Kanit ini menyebarkan berita yang sangat merugikan tersangka.

“Sebagai Penasehat Hukum tersangka sangat keberatan atas pernyataan Oknum Kanit tersebut yang memberikan keterangan klaennya merupakan spisialis Pemalsuan Surat Tanah,” ujar Penasehat Hukum tersangka Utari Syahfitri Dr. Khomaini, SE., SH., MH dan Ramadhany Nasution, SH., MH menurut Khomaini pernyataan Oknum Kanit tersebut pernyataan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak di dasarkan pada fakta-fakta, Senin (20/11/2023).

Pelindung Dewan Pimpinan Wilayah LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara menilai Oknum Kanit Tipidter Polres Binjai ada kepentingan tertentu Pasalnya barang siapa yang sengaja memalsukan dokumen atau menggandakan Surat penting maka yang memalsukan dan yang mengeluarkan Surat telah melanggar Hukum.

Nah kenapa Camat/Kepala Desa yang telah mengeluarkan Surat yang di nyatakan palsu sampai saat ini tidak pernah di mintai keterangan atau tidak pernah di tahan, kami dari Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Bapak Kapolri/DPR RI di bidang Komisi III/Bapak Kapolda Sumatera Utara/Kapolres Binjai agar menindak tegas Oknum Kepolisian yang kami duga tidak profesional di dalam menjalankan tugas dan kami minta saudari Utari Syahfitri di bebaskan dari segala tuduhan yang kami anggap tidak palit dan ada kepentingan tertentu setelah kami tahu bukti-bukti saudari Utari Syahfitri ada unsur pemerasan yang di lakukan Oknum Kepolisian Berigadir Abadi Ginting.

Sehingga dapat merugikan orang lain, seharusnya mereka harus bisa membuktikan dukumen yang di palsukan dan sudah mendapatkan hasil Leb atau Surat Keputusan Ahli dari pihak Hukum. “Spesialis adalah orang yang Ahli dalam Ilmu atau Keterampilan yang mana Notabene dengan adanya berita seperti ini merupakan menunjukkan ke lain seorang narapidana yang sudah lebih dari satu kali melakukan pemalsuan Surat Tanah,” jelas Khomaini hingga saat ini tersangka belum pernah di Hukum dan dasar apa Oknum Kanit menyebutkan tersangka merupakan spisialis pemalsuan Surat Tanah.

Ada pun fakta Hukum yang sesungguhnya terjadi menurut keterangan tersangka klien kasus ini berawal dari klaen Utari Syahfitri meminjam uang kepada saudara Berigadir Abadi Ginting (pelapor) yang berprofesi sebagai Anggota Polri yang bertugas di Polsek Binjai Utara.

Pada tanggal 09 Februari 2021 sebesar 35 Juta terbilang menjadi (38.500.000) sudah di bayar sesuai dengan Surat perjanjian pengakuan hutang yang sudah di tanda tangani di hadapan Notaris. Pesta Ulina Tarigan, SH., M.kn, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 38.5 Perumahan Cendrawasih Nomor : 6 Setabat, Nomor Handphone 081264446640 Kabupaten Langkat, 20815. Dengan jaminan satu Surat Keterangan Tanah Surat Keterangan (SKT) atas nama kelin saya di mana hutang sebenarnya klaen saya, saya terhadap pelapor adalah sebesar Rp. 35.000.000 terbilang dan sudah di lunasi. Dan sampai lebih kurang jumlahnya menjadi RP. 270.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Bukti transfer ke Rekening pelapor terlampir atas nama Brigadir Abadi Ginting dari yang awalnya 35.000.000 pada saat klaen meminta Surat Jaminan (SKT) Tanah tersebut kepada pelapor namun pelapor mengatakan kepada klaen kami bahwa hutangnya masih ada dan tidak jelas sampai kapan hutang itu lunas padahal sudah jelas dan nyata sudah di bayar sesuai dengan bukti transfer.

Pelindung Dewan Pimpinan Wilayah LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara, Hasan Gurinci menduga adanya Tindak Pidana pemerasan terhadap Anggota Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor Nusantara) Jabatan sebagai Bendahara.

“Atau Tindak Pidana Tentang Pencucian Uang memperkaya diri di atas penderitaan orang lain atau menggandakan uang yang korbannya semakin hari semakin banyak bukti lengkap kami dari Lembaga LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Bapak Kapolri agar masalah ini cepat di peroses dan memanggil saudara Brigadir Abadi Ginting sebagai Anggota Oknum Kepolisian harus menjaga nama baik Kepolisian dan sesuai dengan semboyan Polri melayani dan mengayomi masyarakat,” tutup Pelindung Dewan Pimpinan Wilayah LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara, Hasan Gurici.

(Redaksi/Team/Kalangan Media Nasional/Geleng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg