Detikperistiwa.co.id
Jember |Jatim | Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur turun ke Kabupaten Jember Kamis, 16 Mei 2024. Tim tipikor melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap Pabrik Pupuk Organik yang belum lama ini diresmikan Bupati Jember H hendy Siswanto. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjutan atas laporan elemen masyarakat akan adanya dugaan korupsi pembangunan pabrik pupuk yang menelan dana PABD miliran tersebut.
Advokat Moh. Husni Thamrin mengaku telah mendapatkan informasi ada tim tipikor Polda Jatim turun ke Jember.
“Memang ada informasi tipikor Polda Jatim langsung turun memeriksa pabrik pukuk organik yang kami laporkan ke polisi dan KPK,’ ungkap Advokat Moh Husni Thamrin. ‘
Dia menuturkan ada dua pejabat Pemkab Jember yang dilaporkan ke aparat hukum. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel dan pabrik pupuk organik, serta lelang proyek.
“Saya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polri dan KPK, karena OPD (Satuan Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/UKPBJ) tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan beberapa waktu lalu,” kata Thamrin awal Mei 2024 lalu.
Dia menilai kedua pejabat bersikukuh tetap melakukan proses lelang elektronik sesuai prosedur, berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024. Padahal SE tersebut, kata Thamrin, tidak bisa dijadikan acuan hukum. SE tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Tim)