Detikperistiwa.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, kembali berada di pusat sorotan. Polemik terkait putusan terbaru mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah menciptakan gelombang diskusi yang luas di tengah masyarakat. Dalam konteks
ini, peran MK sebagai penentu kepastian hukum dan penjaga demokrasi semakin teruji.
Sebagai suatu lembaga yang memiliki kepercayaan publik yang tinggi, harapan besar tertanam pada pundak MK. Terlebih, dengan dipimpin oleh Suhartoyo, harapan untuk pembenahan institusi semakin menguat. Namun, terlepas dari harapan-harapan tersebut, realitasnya seringkali lebih rumit.
Polemik terkait putusan MK yang memengaruhi dinamika politik nasional memunculkan pertanyaan mendasar: apakah MK masih mampu menjaga independensinya ataukah telah terjerembab dalam pusaran politik praktis? Putusan yang diambil MK pada kasus Nomor 141 Tahun 2023 menciptakan perpecahan di antara hakim-hakim MK sendiri, menunjukkan betapa kompleksnya dinamika di dalam lembaga tersebut.
Di satu sisi, ada yang memandang putusan MK sebagai langkah yang mempertahankan integritas konstitusi, sementara di sisi lain, ada pandangan yang menyatakan bahwa MK terjebak dalam dinamika politik yang mengikatnya. Diskusi yang berkembang mencerminkan perbedaan pendapat yang mendalam mengenai peran MK dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
Saatnya bagi MK untuk melakukan introspeksi mendalam. Pembenahan internal menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Proses seleksi hakim konstitusi, pengawasan internal yang ketat, dan penguatan mekanisme etika menjadi langkah-langkah yang harus segera diambil.
Namun, tidak hanya dari dalam, MK juga membutuhkan dukungan dari luar. Revisi Undang-Undang MK yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan demokrasi. Perubahan yang dibawa oleh revisi tersebut haruslah menguatkan, bukan melemahkan, peran MK sebagai penjaga konstitusi.
Dalam konteks yang lebih luas, permasalahan di MK bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga itu sendiri, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat dan pemerintah. Pembenahan sistem peradilan, peningkatan literasi hukum di masyarakat, dan penguatan mekanisme pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara menjadi bagian dari upaya kolektif untuk memperbaiki tatanan demokrasi.
Sejarah mencatat bahwa MK telah memainkan peran krusial dalam menyelesaikan polemik politik yang mengemuka, namun tantangan-tantangan baru selalu muncul. Dalam menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks, MK harus tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi konstitusi dan menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, MK tidak hanya harus menjadi penjaga konstitusi, tetapi juga harus menjadi teladan atas prinsip-prinsip demokrasi yang kuat dan transparan. Terlepas dari perbedaan pandangan, satu hal yang pasti: kepercayaan publik adalah kunci utama dalam menjaga kredibilitas MK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan adil.
Oleh Sinta Lubis, Anggota Lembaga Pers Mahasiswa Hukum ( LPMH) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh


