detikperistiwa.co.id
Beberapa hari ini revisi undang-undang mahkamah konstutusi menjadi sorotan public, apalagi, revisi mengenai undang-undang ini belum urgensi untuk dilakukan revisi, beberapa hal yang mejadi sorotan ialah mengenai masa jabatan hakim mahkamah konstutusi yang dinilai bermuatan politik agar melemahkan para hakim mahkamah konstitusi yang tidak sejalan degan kehendak kekuasaan, Revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi dinilai terlalu politis, ini dinilai guna megganggu inepnsi hakim mk, apalagi saat pembacaan putusan hasil pemilihan hukum ada 3 hakim MK yang melakukan dissenting opinion yang terjadi, ini merupakan pertama kali dalam sejarah demokrasi Indonesia atas hasil sengketa pemilihan Umum.
Melihat hal itu seharusnya dpr ri merivis undang-undang bukan mengenai procedural saja, tetapi melihat aspek substansi yang akan direvisi, kalau permasalahan masa jabatan hakim, itu sudah masuk ke dalam ranah politik agar hakim MK di intervensi oleh kekuasaan dan ini dalam negara demokrasi sudah jelas adalah hal yang tidak sehat sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Masalah Jabatan ini akan megancam pelemahan Mahkamah Konstitusi itu sendiri karena ada intervensi kesewenangan para pemangku kekuasaan yang mana, kita ketahui bersama, mahkamah konstitusi merupakan Guardian Of Constitusion lebih jauh kita melihat dari itu mahkamah konstitusi merupakan benteng terakhir bagi negara demokrasi.
Jika dilihat secara hukum ketatanegaraan, perubahan undang-undang yang paling sering di kaji adalah kuasa dan hak asasi, jikalau masa jabatan adalah sebuah alasan untuk mengubah undang-undang maka, bisa dipastikan bermuatan politis dan akan berakibat tidak sehatnya sebuah negara yang mejungjung tinggi nilai-nilai demokrasi apalagi revisi undang-undang ini dilakukan di masa reses anggota DPR-RI yang seyogyanya anggota legislative kita yang di senayan kembali ke daerah dapilnya untuk menampung aspirasi dan melihat permasalahan nyata yang terjadi dalam masyarakat.
Revisi Undang-Undang MK ini juga kami melihat tidak melibatkan public, itu saja sudah melanggar asas keterbukaan dalam perubahan suatu undang-undang, Akibatnya dari revisi undang-undang MK ini bisa saja menjadi ancaman ketiga hakim yang megeluarkan dissenting opinion pada saat MK memutuskan hasil sengekta pilpres tahun 2024, karna kami melihat ketiga hakim ini berani malawan arus kekuasaan yang ada.
Seharusnya lembaga legislatif DPR-RI merivisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat kedudukan hakim dan lembaga peradilan yang ada di Indonesia agar berimplikasi terhadap penegakan hukum sehingga indeks kepercayaan public terhadap lembaga peradilan lebih meningkat bukan malah untuk memperlemah agar melindungi siapa saja yang berkuasa itu menandakan semangat revolusi mental kita akan mental, akibat hukum tunduk pada yang bayar, yang mana seharusya hukum adalah untuk megatur kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan


