Taput – detikperistiwa.co.id
Bahwa beberapa minggu ini sedang beredar isu yang menjadi sorotan terkait beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dikalangan masyarakat Tapanuli Utara. Isu ini telah dimuat dalam beberapa media online yaitu :
https://metro.tempo.co/read/1867824/polisi-usut-video-mesum-yang-diduga-pejabat-kabupaten-tapanuli-utara dengan Judul Berita Polisi Usut Video Mesum yang diduga Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara;
https://www.google.com/amp/s/medan.tribunnews.com/amp/2024/05/15/viral-video-mesum-diduga-sekda-taput-ini-respons-pj-gubernur-sumut-hassanudin dengan Judul Berita : Viral Video Mesum diduga Sekda Taput, ini Respon Pj Gubernur Sumut;
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240513155438-20-1097049/polisi-selidiki-video-mesum-mirip-sekda-taput-bersama-asn dengan Judul : Polisi Selidiki Video Mesum mirip Sekda Taput bersama ASN;
Bahwa atas isu ini kami dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H & REKAN memberikan pendapat hukum sebagai berikut :
Bahwa beredarnya/viralnya berita tentang Video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara tentu menarik pertanyaan apakah pelaku dalam video tersebut dapat dijerat dengan hukum Pidana? Untuk mengetahui hal tersebut, maka yang pertama harus digali adalah apa niat (Mens rea) pembuat video tersebut? Siapa orang yang pertama kali melakukan penyebaran video tersebut.
Bahwa apabila niat (mens rea) pembuat atau pemeran dalam video tersebut diperuntukkan untuk pribadi tentu tidak melanggar hukum publik, karena merupakan tindakan pribadi;
Bahwa informasi eletronik pribadi menjadi sebuah perbuatan publik ketika informasi elektronik tersebut di tayangkan secara luas dalam khalayak publik baik secara langsung ataupun melalui media sosial;
Bahwa apabila mengacu pada Undang-undang Nomor No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 angka 1 menyebutkan
“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan dan/atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”
Selain itu dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi berbyunyi :
Pasal 4
Setiap orang dilarang memproduksi dan membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
Persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Kekerasan seksual;
Masturbasi atau onani;
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
Alat kelamin atau Pornografi anak
Dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, kita harus mengkaji lebih dalam terkait niat (mens rea) pembuatan video pornografi. Maka dari itu apabila video yang memuat konten pornografi untuk kepentingan pribadi tidak dapat di pidana.
Bahwa seseorang memliki hak pribadi dan Perlindungan data Pribadi dalam akses Informasi Eletronik yang terbatas mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan “Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy right).Hak Pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
Hak Pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang;
Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dipahami terdapat ruang pribadi dalam penggunaan teknologi dan informasi, namun dapat bergeser menjadi persoalan publik apabila ada orang-orang yang melakukan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum atas hak pribadi seseorang;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi :
Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah)”
Sehingga dalam pasal tersebut ditemukan beberapa unsur pasal yakni :
Setiap orang
Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul pokok-pokok hukum perdata (hal 19-21) menyatakan orang Persoon) adalah berarti pembawa hak atau subjek didalam hukum.
Menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya
Menurut KBBI Menyiarkan adalah memberitahukan kepada umum (melalui radio, surat kabar dsb mengumumkan (berita dsb)
Yang dimaksud mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Pengertian mentransmisikan menurut KBBI yaitu 1.pengiriman (penerusan) pesan dan sebagainya dari seseorang kepada orang (benda) lain. Selain itu Pengertian mentransmisikan menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lan melalui sistem elektronik;
Yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Melanggar kesusilaan
Bahwa Kesusilaan adalah sebuah batasan-batasan terhadap tindakan yang diatur melalui norma yang terkadung dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Soerjono Soekanto Norma sosial adalah sebuah perangkat yang dibuat dengan tujuan supaya hubungan yang terdapat dalam lingkungan masyarakat bisa sesuai dengan yang diinginkan. Sehingga Norma Kesusilaan adalah aturan aturan yang terdapat dalam masyarakat yang kita jalani sehari-hari, dimana seseorang didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghidari tindakan yang buruk, Sehingga yang dimaksud dengan melanggar kesusilan adalah melanggar Norma norma, aturan-aturan yang hidup di masyarakat;
Bahwa apabila mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat 1, Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka yang menjadi pelaku tindak pidana adalah subjek hukum yang melakukan penyebaran, pendistribusian, dan pentransmisian video mesum/video asusila——————————-;
KESIMPULAN
Bahwa Video Pornografi/atau dalam khalayak umum disebut Video Mesum yang dibuat/diproduksi untuk kepentingan pribadi bukan dengan maksud menyebarluaskan merupakan sebuah pelanggaran kesusilaan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi——;
Bahwa Pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap orang-orang/Subjek Hukum yang memproduksi dan membuat (terkecuali untuk kepentingan pribadi), memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Maka dengan demikian sebagaimana dalam berita tersebut diatas, Kepolisian Ressor Tapanuli Utara melakukan tindakan penyelidikan atas video mesum yang disebutkan dalam berita-berita yang beredar harus dengan cermat dan teliti. Selaku sesama Aparat Penegak Hukum tentunya kami dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H.,M.H & REKAN Mendukung tindakan Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan memberikan saran untuk :
Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum oknum yang menyebarluaskan informasi tentang Video Mesum baik secara langsung dimuka umum dan/atau melalui media sosial yang membuat Kabupaten Tapanuli Utara tidak Kondusif karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan terkait Peredaran Video Mesum di Kabupaten Tapanuli Utara sampai ditemukannya sumber peredaran Video Mesum tersebut;
Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terkait oknum yang memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi perihal Video Mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara;
Melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Oknum-oknum yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Demikian Pendapat Hukum yang kami sampaikan, agar kiranya menjadi referensi dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Tarutung, 17 Mei 2024
Hormat kami,
KANTOR HUKUM
RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H.,M.H & REKAN
RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H.,M.H
SULTAN HERMANTO SIHOMBING, S.H
(EL – Tamp)


