Kejaksaan Tinggi Jatim Melakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Oknum Inspektur Jember

Detikperistiwa.co.id 

Jember |Jatim | Sumber Internal Pemkab Jember Ar (inisial) yang bekerja di bagian Hukum, memberikan informasi bahwa Ratno hari Senin, 27 Mei 2024 dipanggil kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

” Jam 09.00 pagi Mas,saya tahu libur-libur staf dan Non ASN inspektorat anak buah Ratno nglembur memfotocopy apa-apa yang dibutuhkan dan di minta Kajati terkait pemeriksaan tersebut,” ujarnya sambil mengisap Rokok dalam dalam.

Kasus ini bermula dari laporan Sugiyanto pegiat anti korupsi ke Kejati Jatim akan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ratno, Ir (inisial) dan Adf (inisial) di lingkungan Inspektorat.

Diduga modus yang dilakukan Ratno sangatlah licin dengan cara menggunakan akun yang dimiliki pihak rekanan dan paswordnya di kuasai Ir dan Adf. Guna melancarkan aksi tindakan korupsi, Ir dan Adf melakukan pesanan kepada penyedia dan penyedia menyetujui pesanan Ir dan Adf dengan cara mengklik pesanan di maksud,

“Padahal yang menyetujui pesanan tersebut bukan penyedia tapi Ir dan Adf karena pegang akun dari rekanan,” ujar Sugiyanto.

“Sejak menjadi Plt Inspektur pada tahun 2021 sampai dengan laporan ini dibuat diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji bersama-sama dengan staf IR untuk mengeruk uang APBD untuk kepentingan pribadi mereka,” ujarnya.

Ir yang disebut-sebut diduga dekat dengan Inspektur memiliki kekuasaan besar mengendalikan seluruh kegiatan di Inspektorat, padahal Ir tidak menjadi pengelola keuangan di inspektorat.

Selain mengendalikan kegiatan yang bersangkutan diduga menjadi mengepul uang-uang yang berasal dari pelaksanaan APBD yang menggunakan pencairan ganti uang yakni berupa uang perjalanan dinas, uang lembur, uang belanja makan minum dan lain-lain.

“Selain ada indikasi korupsi dari pencairan GU (ganti uang) yang sebagian diduga fiktif ada dugaan markup sejumlah pembelian, seperti contohnya barang pakai habis berupa ATK, bahan pembersih, alat-alat Listrik, barang cetakan dll dengan rata-rata yang riil antara sepertiga sampai dengan setengah jumlah barang yang dipesan.

“Yang jelas banyak sekali, kalo ditotal kira kira mencapai Rp 10,5 miliar, “ujarnya.

Selain itu, diduga ada indikasi yang bersangkutan juga memasukkan pegawai secara sepihak yang melanggar aturan. Padahal pada Inspektorat Kabupaten Jember tidak pernah mempekerjakan tenaga non ASN sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005. Namun sejak tahun 2021 yang bersangkutan mengadakan tenaga non ASN yang merupakan kenalannya atau pengadaan dengan kolusi tanpa ada pengumuman seleksi yang saat ini ada 7 orang.

“Jelas hal ini tidak diperkenankan dalam aturan,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg