Detikperistiwa.co.id
Jember |Jatim | Mega korupsi di lingkungan Pemkab Jember makin terang benderang indikasinya. Puluhan pejabat eselon II, III atau IV di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember berduyun-duyun bertamu ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan indikasi dugaan korupsi yang dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat di Jember.
Kali ini, ada sejumlah pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember yang Bedol Desa ke Polda Jawa Timur Kamis, 30 Mei 2024. Termasuk kepala dinasnya Akhmad Helmi Luqman.
Dugaan korupsi di Dinsos Pemkab Jember ini ditengari merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliran rupiah lebih.
“Info yang kami terima, Kamis tanggal 30 Mei 2024 Pejabat Dinsos Bedol Desa ke Polda Jatim,” ujar Ningwar ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Jember (AMPJ).
Ningwar merinci, sejumlah kegiatan yang diduga dikorupsi. Antara lain sewa kendaraan roda 4 sebesar Rp 944.418.000. Melanggar ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp. 221.600.000. Kemudian tidak tepat penggunaan , yaitu mendapat 1 orang terlantar mendapat uang Rp 410.000 dan Rp 32.800.000.
Berikutnya pecah paket untuk menghindari tender sebesar Rp. 520.800.000. Tidak ada dalam SiRUP LKPP Rp 18.831.720.239.
“Ada juga diduga pengadaan non ASN dan sudah dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan Rp 113.750.000,” ujar Ningwar.
” Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diperolehnya dugaan korupsi di Dinsos ini terjadi karena ada dugaan intevensi sangat kuat dari Pemegang Kekuasaan yaitu KF (inisial) dan Mr. Y (inisial), diduga orang kepercayaan Bupati sejak dulu,”tutur Ningwar.
Ningwar ketua LSM AMPJ menjelaskan, indikasi intevensi dari KF dan Mr. Y ini sangat kuat.
“Data yang kami kumpulkan jelas dan gambling intervensinya, bukti-buktinya,” ujarnya.
Untuk itu, dia yakin kasus Dinsos yang merugikan uang rakyat miliaran bisa dibuka dengan terbuka, agar masyarakat Jember tahu sebenarnya. (Tim)