Polsek Sidemen Mensosialisasikan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ), kepada Sisea Siswi SMP Negeri 1 Sidemen

Karangasem | detikperistiwa.co.id 

Sesuai arahan dan seijin Kapolsek Sidemen melalui Kanit Samapta Polsek Sidemen IPTU I Nengah Mariawan, Polsek Sideman mensosialisasikan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) di SMP Negeri 1 Sidemen. Pada Rabu 20 Mei 2026 pukul 08.30 Wita.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Samapta Polsek Sidemen IPTU I Nengah Mariawan, Kepsek SMPN 1 Sidemen diwakili oleh I Nyoman Daging, S.Pd, Bhabinkamtibmas Desa Sidemen Bripka I Ketut Suardi Adi Guna beserta para Siswa – Siswi 7 dan 8 SMPN 1 Sidemen.

 

Kegiatan diawali dan di buka oleh I Nyoman Daging yang menyampaikan kepada siswa-siswi kelas 7 dan 8 akan dilaksanakan sosialisasi tentang Lalu Lintas yang disampaikan oleh anggota Polsek Sidemen dan harapannya kepada siswa -siswi agar mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan oleh anggota Polsek Sidemen.

 

Kanit Samapta Polsek Sidemen IPTU I Nengah Mariawan, menyampaikam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam berkendara sepeda motor siswa-siswi diwajibkan untuk menggunakan helm dan terkait parkiran sepeda motor kami sudah berkoordinasi untuk tempat parkir sudah disediakan di belakang Koramil Sidemen dengan pemilik lahan parkir an. Mangku Sedana. Harapan kepada siswa-siswi mulai besok agar parkir di tempat yang sudah di sediakan dan jangan ada lagi parkir di bahu jalan,” ujarnya.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain