Dugaan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Nopol P 1 GP dan Hibah Kendaraan Bermotor Serta Fasilitas Elektronik Kepada Kantor BPN Jember Dilaporkan ke Polda Jatim

Detikperistiwa.co.id 

Jember|Jatim|  Makin banyak penggiat anti korupsi yang ikut turun gelangang untuk melaporkan indikasi dugaan mega korupsi berjamaah di lingkungan Pemkab Jember. Yang paling baru, pengadaan Mobil Dinas Bupati Nopol P 1 GP dan Hibah Kendaraan Bermotor dan Fasilitas Elektronik kepada Kantor BPN Jember Dilaporkan Polda Jatim.

Pengadaan sejumlah kendaraan bermotor itu terindikasi kuat sarat dengan dugaan praktik korupsi.

“Bersama ini kami melaporkan dugaan korupsi Dana Hibah Kendaraan Bermotor dan Fasilitas Elektronik Oleh Pemkab Jember kepada Kantor BPN Kabupaten Jember oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jember, Kabid Aset BPKAD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPKAD Kabupaten Jember”, kata Kadek Yoga, ketua LSM Nusantara,30-05-2024.

Dia menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan oleh timnya sebagai penggiat anti korupsi terdapat kejanggalan dari pemberian hibah kendaraan bermotor dan peralatan elektronik oleh Pemkab Jember kepada Kantor BPN Kabupaten Jember.

Kejanggalan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut  antara lain  sampai dengan tanggal 25 Februari 2022, Mobil Toyota Innova Ventura tersebut dipakaikan nomor polisi P 1 GP yang sesuai data dalam website info.dipendajatim.go.id.

“Nomor polisi tersebut adalah nomor polisi Toyota Fortuner hitam metalik tahun 2015 tanggal masa STNK 13 Mei 2025 , sehingga ketika pengadaaan kendaraan mobil dinas Innova Ventura tidak diterima dalam kondisi on the road (belum 100%) tapi keuangan sudah 100%,  foto kami terlampirkan,” imbuh Kadek Yoga.

Kedua, berdasarkan penelusuran tim kami ada sejumlah  fasilitas Pemkab Jember yang diberikan kepada BPN melalui anngaran BPKAD. Antara lain mobil double cabin dengan anggaran Rp. 1 miliar. Paket ini terdaftar dalam SiRUP LKPP dengan kode ID RUP 30452558.

“Pengadaan ini dilaksanakan pada bulan Nopember 2021 dengan sistem penunjukkan langsung,” ujarnya.

Mengingat Mobil spesifikasi seperti ini dapat disediakan oleh banyak rekanan. Mestinya proses pengadaan barang ini dilakukan dengan tender, yang mengedepankan prinsip ketebukaan dan tidak ada diskriminasi kepada penyedia lain.

“Patut diduga proses pemilihan penyedia sudah didesain dari awal, sehingga proses ini memenuhi unsur koruptif,” ujarnya.

Kemudian pengadaan laptop, PC all in one, dan printer dari anggaran senilai Rp. 1,4 miliar.

Paket ini terdaftar dalam paket SiRUP dengan kode ID RUP 30366979, pengadaan ini direncanakan pada bulan November 2021.

“Metode pelaksanaan dilakukan dengan metode E-purchasing,” ujarnya.

Selanjutnya,  motor roda dua lewat pengadaan senilai Rp 370 juta. Paket ini terdaftar dalam paket SiRUP dengan kode ID RUP 30409005. Pengadaan ini dalam dokumen RUP dilaksanakan pada bulan November 2021, dengan metode Penunjukan langsung.

“Semua pengadaan barang/jasa pada angka 2 di atas patut diduga menyalahi prosedur, menabrak aturan perundang undangan dan bermuara pada korupsi,” ujarnya.

Kejanggalan yang beraroma korupsi terdapat pada proses sebagai berikut yaitu anggaran pengadaan mobil double cabin, motor roda dua dan Laptop, PC all in one, dan printer bersumber pada P-APBD 2021.

“Padahal P-APBD Jember 2021 ditolak Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.

Ketika P-APBD Jember ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, maka dipastikan belanja Pengadaan Barang/Jasa tersebut diatas haram untuk dilakukan. Mengapa, karena dasar hukumnya tidak ada. Berdasarkan pada PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perkada tentang PAPBD hanya digunakan untuk Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;

Kejanggalan berikutnya adalah pada proses pemilihan penyedia pada pembelian mobil dan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan metode tender namun dipaksakan menggunakan metode penunjukan langsung.

“Untuk itu kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk, pertama melakukan penyelidikan hukum terkait dengan adanya indikasi Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh PA, KPA, PPK Pada BPKAD Kabupaten Jember. Kedua memanggil dan memeriksa PA, KPA, PPK Pada BPKAD Kabupaten Jember,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg