Detikperistiwa.co.id
Jember |Jatim | Heboh dan panasnya skandal dan kasus korupsi di Kementerian Pertanian ternyata juga terjadi di Jember!. Gemas sekaligus geram dengan dugaan korupsi di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (PROKOPIM), Ketua LSM Jember Tegak Lurus (JTL) melaporkan *Saudara LDS* ke Aparat Penegak Hukum.
Menurut Dwi Hadi Raharjo, selaku Ketua JTL, pihaknya telah melayangkan surat pelaporannya kepada Mabes Polri dan Polda Jatim, agar bisa mengungkap dengan terang benderang dugaan korupsi yang dilakukan LDS, selaku Kabag PROKOPIM yang tidak lain adalah kerabat dekat alias keponakan Bupati Jember, HS. Tidak tanggung-tanggung nominal dugaan penyimpangan uang negara alias kerugian negara mencapai 10,4 Milyar lebih selama Tahun 2022 dan 2023.
Nyaris semua anggaran di Bagian PROKOPIM diduga terjadi penyimpangan mulai dari Alat Tulis Kantor, Kertas, Bahan Cetak, BBM, Rekening Telepon, Perjalanan Dinas, Pemeliharaan Kendaraan sampai dengan Belanja Modal.
“Sangat mirip dengan yang dilakukan SYL di Kementerian Pertanian, ” ujar Dwi Hadi Raharjo.
Mirisnya, penyimpangan pengelolaan anggaran yang dilakukan Lia Dani Safitri ini melibatkan *Sdr. YDH* yang notabene merupakan suami dari Kabag Prokopim dan sekaligus kerabat dari Bupati Jember serta anggota tim asistensi ahli Bupati Jember.
” Hasil penelusuran kami bahwa, beberapa paket pengadaan di Bagian PROKOPIM diduga dikoordinir oleh Sdr. Yudho,” ucap Dwi Hadi Raharjo menjelaskan.
Diduga karena dekat dengan Bupati, saudara L ini seolah membentuk kesultanan sendiri di Bagian PROKOPIM, bagaimana tidak, belanja di Bagian PROKOPIM dilakukan secara monopoli, dimana belanja atau pekerjaan tersebut dilakukan oleh rekanan yang merupakan Timses dari Bupati HS saat melakukan kampanye Pilkada Tahun 2020 maupun rekanan yang mempunyai kedekatan dengan pejabat di Bagian PROKOPIM.
“Mentang-mentang dekat dengan Bupati semua diduga harus sesuai arahan saudara L,” gerutu Dwi Hadi Raharjo.
Dan juga diduga terindikasi dilakukan mark up atas harga belinya sehingga harga barang lebih mahal dari harga pasaran, dimana sebagian keuntungan dari kegiatan mark up ini menjadi cashback dari rekanan, belum lagi diduga juga semua kebutuhan pribadi minta dipenuhi dari kantor, seperti pulsa telepon, BBM, pemeliharaan kendaraan dan lain-lain.
” Benar-benar SYL versi Jember,” tandas Dwi Hadi Raharjo.
Selain itu, Ketua LSM Jember Tegak Lurus (JTL) juga menduga bahwa pengadaan-pengadaan di Bagian PROKOPIM disengaja pecah paket, seperti contohnya pengadaan laptop terpecah di 2 sub kegiatan, demikian juga beberapa belanja yang lain, belum lagi spesifikasi laptop-nya berlebihan untuk sekelas kebutuhan kantor bagian di Pemkab. Kabag Prokopim juga sangat berani dengan merekrut banyak tenaga Non ASN, padahal jelas sudah ada larangan untuk mengangkat pegawai non-PNS (tenaga honorer), oleh karena itu ketika larangan tersebut dilanggar, maka segala belanja yang dikeluarkan untuk membayar non ASN tersebut masuk kategori kerugian daerah/negara.
“Semoga Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti laporan dari kami, sehingga dugaan korupsi ini dapat diungkap secara terang benderang, demi pemerintahan yang bersih dan berwibawa”, pungkas Dwi Hadi Raharjo.(Tim)