Detikperistiwa.co.id
Jember |Jatim | BA (inisial) , Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Jember dilaporkan ke Mabes Polri. Ningwar dari Aliansi Masyarakat Peduli Jember mengendus ada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kerjasama media tahun 2022 dan 2023.
“Edan Bro, itunganku duwite negoro sing digawe bancaan sampe 9,7 Milyar (Edan Bro, hitungan saya uang negara yang diduga dibuat dihamburkan sampai 9,7 Milyar Rupiah-red).” kata Ningwar kepada Media.
Ningwar menunjukkan beberapa dokumen dan hasil kajiannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Diskominfo. Modusnya dengan melakukan pecah paket proyek untuk menghindari tender.
“Contohe, tahun 2022 ono anggaran 7,6 Milyar Rupiah dipecah dadi 142 paket (Contohnya, pada tahun 2022 terdapat anggaran 7,6 Milyar Rupiah dipecah menjadi 142 paket-Red),” kata Ningwar kepada Media.
Sementara, hitungan Ningwar hanya kurang dari 20 media, yang melakukan pemberitaan terkait program kerja Pemkab. Ningwar, juga menyebutkan kerjasama media yang dilakukan oleh Diskominfo disembunyikan dalam belanja jasa penyelenggaraan acara. Menurutnya ini melanggar peraturan perundang undangan. Semestinya menggunakan jenis belanja kerja sama media. Ningwar berdalih, sepengetahuannya kalau belanja penyelenggaraan acara atau Event Organizer (EO) itu untuk konser dan pameran.
Belanja jasa penyelenggaraan acara ini kenyataannya digunakan untuk membayar media. Berita sesuai pesanan Kepala Diskominfo.
“Bisa dikatakan suap yang dilegalkan,” kata Ningwar kepada Media.
Pada saat Media menanyakan bisakah memberikan bocoran kejanggalan kerjasama media di Diskominfo, Ningwar dengan percaya diri menyebutkan diduga ada media harian yang sebenarnya sudah tidak terbit namun mendapatkan kontrak sangat fantastis. Media tersebut hanya mencetak beberapa eksemplar tabloid untuk dikirim ke Diskominfo.
“Kami berharap Kepolisian RI memanggil dan melakukan penyelidikan kepada Kepala Diskominfo dan kroninya, sehingga proses dugaan korupsi ini menjadi terang benderang,” pungkasnya. (Tim)